Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PPPK Terancam Tak Gajian, Pemerintah Diminta Ambil Sikap Ini

PPPK Terancam Tak Gajian, Pemerintah Diminta Ambil Sikap Ini Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin meminta pemerintah mengevaluasi efektivitas kebijakan efisiensi dana transfer ke daerah (TKD) setelah muncul persoalan ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berpotensi terdampak keterbatasan anggaran daerah.

Sultan mengatakan kemampuan keuangan setiap pemerintah daerah berbeda-beda dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk membiayai gaji PPPK yang telah diangkat berdasarkan usulan daerah.

“Memang tidak semua daerah itu punya kemampuan untuk membiayai karena PPPK ini selain usulan dari daerah juga pada kemampuan keuangan daerah. Tetapi, kemudian karena terjadi efisiensi dan pemangkasan anggaran pusat ke daerah maka memang perlu perhatian khusus oleh pemerintah,” ujar Sultan melalui pesan elektronik yang diterima di Bengkulu, Rabu (8/7/2026) dikutip dari ANTARA.

Pernyataan tersebut disampaikan Sultan menanggapi persoalan ribuan PPPK di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang berpotensi terdampak kebijakan efisiensi anggaran akibat keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Menurut Sultan, tekanan terhadap keuangan daerah tidak hanya berasal dari kebutuhan belanja pegawai, tetapi juga akibat adanya penyesuaian transfer anggaran dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat sejumlah daerah menghadapi tantangan dalam memenuhi kewajiban pembiayaan aparatur.

Ia menilai pemerintah perlu segera mencari solusi agar penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan tanpa terganggu persoalan keterbatasan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK.

Sultan berharap evaluasi kebijakan TKD dapat menghasilkan formulasi yang tepat terkait besaran transfer ke daerah, terutama bagi daerah yang mengalami tekanan fiskal. Dengan demikian, kebijakan efisiensi tidak berdampak terhadap keberlangsungan tenaga PPPK serta tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

Senada dengan Sultan, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait persoalan tersebut.

Menurut Filep, terdapat komitmen dari pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan transfer dana pusat ke daerah sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian terhadap persoalan pembiayaan PPPK.

Baca Juga: Dana Transfer Daerah 2027 Diprediksi Anjlok Rp300 Triliun, DPR Desak Gaji PPPK Ditanggung APBN

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani menyatakan pemerintah akan melakukan evaluasi dan memberikan dukungan tambahan bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah melalui tambahan anggaran TKD dalam APBN 2026.

Ia menyebut tambahan dukungan tersebut diarahkan untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kekurangan dalam memenuhi kebutuhan belanja PPPK.

“Kita akan bisa dorong lebih untuk di 2026 ini mengisi kekurangan daripada potensi pemenuhan belanja PPPK di beberapa pemda yang sudah kita coba monitor,” kata Askolani.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat