Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perlakuan Istimewa untuk Febrie Adriansyah: Belum Ditahan, Tak Diperlihatkan, Kalau Diperiksa...

        Perlakuan Istimewa untuk Febrie Adriansyah: Belum Ditahan, Tak Diperlihatkan, Kalau Diperiksa... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Akademisi menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Belum ditahannya sosok itu menjadi tanda tanya hingga membuat publik curiga terhadap sejumlah keistimewaan yang didapatkan oleh Febrie.

        Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman menilai terdapat sejumlah kondisi yang menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dibanding perkara korupsi lain. Sorotan utama datang dari belum dilakukannya penahanan terhadap Febrie. Padahal status tersangkanya telah diumumkan.

        Baca Juga: Viral Pengakuan Jokowi Terkait Ijazah Miliknya Dibantah Eks Dosen Fakultas Kehutanan UGM

        Ia menilai publik juga tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai proses pemeriksaan terhadap Febrie. Hingga kini, masyarakat belum mengetahui secara terbuka bagaimana pemeriksaan dilakukan maupun lokasi keberadaan tersangka selama proses penyidikan berlangsung.

        "Sampai sekarang belum ditahan, tidak diperlihatkan dia ada di mana, kalau diperiksa dia juga lewat jalan khusus atau seperti apa ya," ujarnya.

        Tak hanya itu, Zaenur juga menyoroti belum adanya langkah penggeledahan terhadap lingkungan kerja eks jampidsus tersebut ketika masih menjabat di Kejaksaan Agung.

        Menurutnya, dugaan tindak pidana yang disangkakan berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang dilakukan di institusi tersebut sehingga langkah penyidikan semestinya juga menyentuh lokasi yang relevan.

        "Penyidik juga sama sekali misalnya belum menggeledah tuh tempat dia bekerja dulunya. Karena kan ini dugaan tindak pidananya adalah terkait dengan penanganan perkara korupsi. Lah penanganan perkara korupsi ada di mana? Ya di Kejaksaan Agung, sampai sekarang juga belum diperiksa," katanya.

        Zaenur menilai rangkaian kondisi tersebut berbeda dengan penanganan banyak perkara korupsi lain yang umumnya disertai penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan barang bukti sejak awal proses penyidikan.

        Karena itu, ia mengingatkan agar aparat penegak hukum menunjukkan komitmen yang sama terhadap setiap tersangka tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan yang pernah diemban.

        Menurut Zaenur, penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

        Baca Juga: Dies Natalis UGM: Anies dan Ganjar Rutin Hadir, Jokowi Tak Pernah Terlihat Ikut Acara

        "Jadi ini memang semakin menguatkan ya keraguan publik perkara ini tidak akan diusut dengan tuntas. Dan ini tentu sangat memalukan kalau sampai dia ini tidak diusut sampai tuntas," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: