Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Status Tersangka Roy Suryo Sah, Celah Praperadilan Jilid IV Tertutup

        Status Tersangka Roy Suryo Sah, Celah Praperadilan Jilid IV Tertutup Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 20 Juli 2026, kembali menyorot langkah hukum yang ditempuh kubu Roy Suryo dalam kasus tudungan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak praperadilan kedua yang diajukan mantan Menpora tersebut terkait pasal manipulasi dokumen digital.

        Dalam sidang, Hakim Ketut menilai strategi Roy Suryo yang mengajukan tiga praperadilan secara terpisah dengan mempersoalkan pasal satu per satu merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur. 

        “Hakim berpendapat bahwa pengajuan praperadilan secara parsial dengan permohonan yang terpisah-pisah adalah penyalahgunaan prosedur hukum,” kata Hakim Ketut, dikutip Selasa (21/7).

        Hakim menegaskan bahwa jika berkas perkara utama sudah siap disidangkan, tersangka tidak boleh lagi mengulur waktu dengan cara mempermasalahkan pasal satu per satu secara terpisah.

        "Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," tutur I Ketut Darpawan.

        Dengan putusan ini, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah.

        Putusan tersebut juga menjadi sinyal bahwa peluang untuk mengajukan “Praperadilan Jilid IV” dengan pola serupa hampir pasti akan ditolak.

        Baca Juga: Hakim yang Bikin Roy Suryo Gigit Jari, Ternyata Kekayaannya Tembus Rp3,29 Miliar

        Usai sidang, Roy Suryo menyampaikan bahwa ia telah mendaftarkan praperadilan ketiga yang akan digelar pada Selasa, 28 Juli 2026. Gugatan kali ini, menurutnya, berbeda dari sebelumnya karena berfokus pada tuntutan ganti rugi atas putusan praperadilan pertama yang sempat mengabulkan sebagian permohonannya.

        Dalam praperadilan pertama, hakim menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy tidak sah. Namun pada praperadilan kedua, permohonan yang mempersoalkan status tersangka ditolak, sehingga status tersebut tetap berlaku. Roy juga membuka kemungkinan menempuh praperadilan keempat, bergantung pada perkembangan proses hukum selanjutnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: