Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, meluruskan isu terkait pelibatan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak. Menurutnya, aturan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan sudah berlaku sejak 2020. Surat Edaran (SE) terbaru hanya berfungsi sebagai penyempurnaan aturan yang sudah ada.
"Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dkutip Rabu (22/7).
Bimo menjelaskan, kerja sama lintas instansi dilakukan untuk memperkuat jejaring informasi di lapangan. Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak.
"Salah satunya memang bintara pembina desa, bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat. Jadi, perangkat desa dan segala macam berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," beber Bimo.
Ia menekankan bahwa DJP sudah memiliki sistem pengawasan modern sebagai “senjata utama”, seperti Compliance Risk Management (CRM), geo tagging, dan Coretax. Kehadiran aparat hanya pelengkap, sementara teknologi menjadi tulang punggung pengawasan.
"Jadi kehadiran disana itu mendukung koordinasi bersama itu pun bukan senjata yang utama," tegasnya.
Bimo menegaskan bahwa aturan ini sudah ada sejak 2020. "Kita minta informasi, kita bekerja sama kepada penyediaan informasi. Jadi tidak perlu dibesar-besarkan di media. Dan aturan ini sudah ada sejak tahun 2020. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada 2026," tutur Bimo.
Dalam SE-8/PJ/2026 yang diteken pada 15 Juli 2026, Bimo menjelaskan bahwa pengumpulan data dilakukan dengan dua pendekatan. Pertama, melalui kegiatan lapangan dengan mendatangi langsung tempat tinggal, kedudukan, maupun lokasi usaha wajib pajak. Cara ini memungkinkan petugas menemukan subjek dan objek pajak secara nyata di lapangan.
Baca Juga: Diancam Pengusaha Baja Lokal, Menkeu Purbaya Janji Usut Pajak Perusahaan Asal China
Sementara itu, metode kedua dilakukan tanpa tatap muka, yakni dengan memanfaatkan teknologi informasi serta sarana administrasi yang tersedia. Pendekatan non-lapangan ini memungkinkan pengawasan tetap berjalan efektif tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi.
Keterlibatan TNI dan Polri muncul pada metode lapangan, khususnya dalam pembangunan jejaring informasi untuk pengawasan wajib pajak terdaftar maupun yang belum terdaftar. Bentuk pengawasan bisa berupa visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, hingga penguatan jaringan informasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya