Kredit Foto: DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Babinsa dari TNI Angkatan Darat dan Bhabinkamtibmas dari Polri bukan merupakan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan di media massa dan media sosial terkait keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan DJP.
"Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," tulis DJP dalam keterangannya.
Dalam pelaksanaan tugasnya, DJP membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan.
Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah. Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP.
DJP meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak.
Baca Juga: DJP Bisa Intip Rekening hingga Kripto Orang Superkaya, Purbaya Ungkap Tujuannya
Baca Juga: DJP Libatkan TNI-Polri untuk Awasi Kepatuhan Wajib Pajak
"Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis DJP.
Pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak merupakan pedoman internal DJP yang telah diterapkan sejak tahun 2020. Surat Edaran yang diterbitkan pada tahun 2026 merupakan penyempurnaan pedoman tersebut dan bukan merupakan kebijakan baru.
"DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta senantiasa menghormati hak-hak Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: