Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tok! Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Dakwaan soal Ijazah Jokowi Gugur

        Tok! Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Dakwaan soal Ijazah Jokowi Gugur Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perkembangan mengejutkan terjadi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

        Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, sehingga surat dakwaan jaksa dinyatakan tidak dapat diterima dan batal demi hukum.

        Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/7/2026). Dengan putusan itu, proses pemeriksaan terhadap Dokter Tifa diperintahkan untuk dihentikan seketika.

        Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan pengadilan menerima poin utama dalam eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Dokter Tifa. Karena alasan pokok tersebut telah dikabulkan, majelis menilai dalil keberatan lainnya tidak lagi perlu dipertimbangkan.

        "Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang tidak perlu dipertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

        Baca Juga: Roy Suryo Korban? Pakar Sebut UU ITE Seharusnya Menjerat Kubu Jokowi Sendiri

        Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar seluruh pemeriksaan terhadap Dokter Tifa dihentikan dengan segera.

        Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menarik kembali berkas perkara beserta seluruh barang bukti yang sebelumnya telah diserahkan kepada pengadilan.

        Meski demikian, perkara ini belum sepenuhnya berakhir. Di penghujung persidangan, majelis hakim menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

        "Kepada penuntut umum bisa menggunakan ketentuan Pasal 206 ayat (4) untuk melakukan perlawanan ataupun menggunakan Pasal 75 ayat (4) KUHAP. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," ujar hakim.

        Baca Juga: Mulai Panik? Roy Suryo Soroti Pertemuan Jokowi dengan 15 Teman Kuliah Jelang Sidang Ijazah

        Putusan sela tersebut menjadi babak baru dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi. Kini, langkah lanjutan berada di tangan jaksa penuntut umum, apakah akan menggunakan upaya hukum yang tersedia atau mengambil langkah lain sesuai ketentuan yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: