Mulai Panik? Roy Suryo Soroti Pertemuan Jokowi dengan 15 Teman Kuliah Jelang Sidang Ijazah
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada pertemuan Jokowi dengan sejumlah rekan kuliahnya dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), yang disebut akan menjadi saksi di persidangan.
Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu, Roy Suryo, menilai pertemuan tersebut patut dipertanyakan. Menurutnya, secara etika hukum saksi seharusnya tidak dikondisikan sebelum memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
"Lucu saja, tapi kan ada aturan, sebenarnya etika saksi itu nggak boleh dikondisikan. Itu dilarang," kata Roy Suryo kepada awak media belum lama ini.
Roy juga menyoroti adanya informasi mengenai penyediaan fasilitas transportasi dan akomodasi bagi para saksi. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait independensi saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan.
Baca Juga: Roy Suryo Korban? Pakar Sebut UU ITE Seharusnya Menjerat Kubu Jokowi Sendiri
Pandangan serupa disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji. Ia menegaskan bahwa saksi harus memberikan kesaksian secara bebas tanpa tekanan maupun pengondisian dalam bentuk apa pun.
"Di dalam hukum acara itu tidak boleh mengondisikan saksi, karena saksi itu adalah sesuatu yang akan dinilai keterangannya. Baik secara psikologis, transportasi maupun akomodasi dikondisikan, padahal sebenarnya itu nggak elok karena ini ditonton publik," ujar Abdul Gafur.
Menurutnya, pemberian fasilitas tertentu kepada saksi dapat memunculkan persepsi publik bahwa ada upaya memengaruhi atau mengarahkan keterangan yang nantinya disampaikan di ruang sidang.
Baca Juga: Senjata Makan Tuan? Roy Suryo Dilaporkan soal Dugaan Plagiarisme Disertasi
Sebelumnya, Jokowi membenarkan telah bertemu dengan sejumlah rekan kuliahnya di kediamannya di Solo. Ia menjelaskan pertemuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam perkara tersebut, sebanyak 15 teman kuliah Jokowi direncanakan hadir untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Pertemuan itulah yang kini menjadi sorotan kubu Roy Suryo karena dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait etika dalam proses persidangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: