Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Menangnya dr. Tifa, Kuasa Hukum Jokowi: Tidak Menyentuh Substansi Perkara

        Soal Menangnya dr. Tifa, Kuasa Hukum Jokowi: Tidak Menyentuh Substansi Perkara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan surat dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa batal demi hukum dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memunculkan babak baru dalam proses hukum kasus tersebut.

        Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan putusan majelis hakim tidak menyentuh substansi perkara. Menurutnya, hakim hanya menyoroti aspek formil penyusunan surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

        "Kami menghormati Putusan Sela PN Jakarta Timur yang menyatakan dakwaan batal demi hukum hal mana sebagai bentuk koreksi agar dakwaan disempurnakan sehingga tidak menimbulkan ambiguitas," kata Rivai, Kamis (23/7/2026).

        Rivai menjelaskan majelis hakim mempermasalahkan penggunaan ketentuan pidana dari dua rezim hukum berbeda dalam satu surat dakwaan. Menurutnya, jaksa semestinya memilih salah satu dasar hukum yang berlaku.

        "Majelis mempersoalkan penggunaan delik yang sama dalam KUHP lama dan KUHP baru, dimana seyogyanya memilih salah satunya dengan asas lex favor reo," ujarnya.

        Meski dakwaan dinyatakan batal demi hukum, Rivai menegaskan hal tersebut bukan berarti perkara berhenti. Ia menyebut jaksa masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki surat dakwaan dan kembali melimpahkan perkara ke pengadilan.

        "Selanjutnya Jaksa dapat memperbaiki dakwaannya, untuk kemudian mendaftarkannya kembali ke pengadilan," ucapnya.

        Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi.

        Baca Juga: Diminta Bertahan Beberapa Hari, Ini Alasan Hotman Tinggalkan Kasus Febrie Adriansyah

        Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima dan batal demi hukum. Hakim juga memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

        Dengan putusan itu, proses hukum terhadap Dokter Tifa belum berakhir. Perkara berpotensi kembali bergulir apabila jaksa menyusun ulang surat dakwaan sesuai pertimbangan majelis hakim dan kembali mengajukannya ke pengadilan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: