Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pasar Kartu Pokémon Bernilai Rp37,6 Triliun, Jepang Siapkan Regulasi

        Pasar Kartu Pokémon Bernilai Rp37,6 Triliun, Jepang Siapkan Regulasi Kredit Foto: Pokemon
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Jepang mulai mengkaji regulasi terhadap pasar kartu koleksi (trading card) menyusul lonjakan nilai industri yang mencapai ¥338 miliar atau sekitar US$2,1 miliar (Rp37,6 triliun) pada 2025. Pertumbuhan pesat tersebut memunculkan kekhawatiran terkait praktik pemalsuan hingga potensi pencucian uang.

        Kelompok kerja yang dibentuk Partai Demokrat Liberal (Liberal Democratic Party/LDP) menyatakan kartu koleksi kini tidak lagi sekadar produk konsumsi, melainkan telah berkembang menjadi aset bernilai tinggi.

        “Kartu koleksi tidak lagi sekadar menjadi produk konsumsi. Pertumbuhan pasar yang sangat pesat serta meningkatnya nilai aset kartu koleksi telah memunculkan berbagai persoalan yang tidak bisa diabaikan,” demikian pernyataan kelompok LDP, mengutip Japan Times, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

        Pasar kartu koleksi di Jepang tercatat tumbuh 90% dalam empat tahun hingga 2025. Lonjakan tersebut didorong meningkatnya permintaan global terhadap kartu-kartu langka dari waralaba asal Jepang seperti Pokémon dan Yu-Gi-Oh!.

        Meningkatnya nilai ekonomi kartu koleksi juga tercermin dari harga transaksi di pasar internasional. Pada Februari lalu, kartu Pokémon langka milik kreator konten Logan Paul dilaporkan terjual sekitar US$16 juta atau sekitar Rp286,4 miliar, menjadikannya salah satu kartu koleksi termahal yang pernah diperdagangkan.

        Bagi pemerintah Jepang, meningkatnya praktik investasi pada kartu koleksi menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan pasar.

        Kelompok kerja LDP mencatat penentuan nilai kartu koleksi saat ini sebagian besar dipengaruhi oleh perusahaan pemeringkat asal Amerika Serikat, meskipun sejumlah waralaba terbesar di industri tersebut berasal dari Jepang.

        Ketua kelompok kerja LDP Seiji Kihara mengatakan pembahasan regulasi diarahkan untuk mendukung pengembangan kekayaan intelektual (intellectual property/IP) dan industri konten asal Jepang tanpa menghambat pertumbuhan pasar.

        Baca Juga: Indomaret Bidik Peluang Bisnis Merchandise Lewat Produk Pokémon

        Baca Juga: Lupakan Dulu Rivalitas, Toyota Ajak Pabrikan Otomotif Jepang Bersatu Hadapi Gempuran China

        Menurutnya, Jepang tidak ingin mengulangi pengalaman penerapan regulasi yang terlalu ketat terhadap industri aset kripto domestik, yang dinilai justru mendorong pelaku industri memindahkan aktivitas bisnis ke Amerika Serikat.

        Kelompok kerja tersebut mendapat mandat untuk menyusun rekomendasi mengenai pembentukan regulasi yang tepat sekaligus mendorong pengembangan industri kartu koleksi.

        Dalam proses penyusunannya, pemerintah akan meminta masukan dari produsen kartu dan pelaku industri sebelum merumuskan rekomendasi kebijakan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: