Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Komdigi Bebas Maladministrasi Dua Tahun Berturut-turut

        Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Komdigi Bebas Maladministrasi Dua Tahun Berturut-turut Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperoleh apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia setelah meraih predikat Kualitas Tertinggi tanpa maladministrasi dalam penilaian kualitas pelayanan publik selama dua tahun berturut-turut, yakni pada 2024 dan 2025.

        Anggota Ombudsman RI Partono mengatakan Komdigi berhasil meningkatkan kualitas pelayanannya dengan meraih nilai 88,37 pada 2024 dan meningkat menjadi 91,41 pada 2025.

        "Pada tahun 2024 dan 2025 Komdigi naik lagi predikatnya menjadi kualitas pelayanan tertinggi tanpa maladministrasi. Artinya laporan masyarakat yang kami terima semuanya dapat diselesaikan dengan baik oleh Komdigi. Seluruh saran perbaikan dan tindakan korektif juga telah ditindaklanjuti dengan baik, sehingga pada tahun 2025 tidak ada lagi maladministrasi yang dilaporkan masyarakat," ujar Partono saat audiensi dengan Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

        Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan sistem pelayanan publik di Komdigi semakin baik. Hal itu juga tercermin dari rendahnya jumlah pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman.

        Selama lima tahun terakhir, Ombudsman hanya menerima sekitar 11 laporan terkait Komdigi, angka yang dinilai jauh lebih rendah dibandingkan banyak instansi pemerintah lainnya.

        "Selama lima tahun terakhir laporan terkait Komdigi hanya sekitar sebelas laporan. Jumlah ini sangat kecil dibandingkan instansi lain dan menjadi indikator bahwa kualitas pelayanan publik di Komdigi terus membaik," katanya.

        Menanggapi apresiasi tersebut, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan penilaian Ombudsman menjadi motivasi bagi kementeriannya untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik, terutama melalui transformasi digital.

        "Terima kasih atas apresiasi dari Ombudsman. Penilaian ini membuat kami semakin bersemangat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Masukan-masukan yang disampaikan juga sejalan dengan berbagai pekerjaan rumah yang memang sedang kami selesaikan," ujarnya

        Meutya menjelaskan Komdigi tidak hanya berupaya mempertahankan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memastikan transformasi digital dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui pembangunan Pusat Data Nasional, penguatan interoperabilitas layanan pemerintahan digital, hingga perluasan infrastruktur telekomunikasi.

        Salah satu fokus utama pemerintah saat ini adalah memperluas akses internet di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Menurut Meutya, kewajiban tersebut telah dimasukkan dalam hasil lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz yang baru diselesaikan pemerintah.

        "Kami mewajibkan dalam lelang tersebut agar para operator tidak hanya membangun di daerah yang secara bisnis menguntungkan, tetapi juga masuk ke 538 desa yang sinyalnya masih lemah atau bahkan belum tersedia sama sekali. Komitmen pemerataan ini sudah menjadi bagian dari kewajiban pembangunan jaringan," jelasnya.

        Baca Juga: Wamenkomdigi Nezar Sebut Indonesia Tengah Siapkan Sovereign AI

        Baca Juga: Wamenkomdigi Ungkap AI dan Blockchain Bisa Tekan Kebocoran Sistem Perdagangan Nasional

        Baca Juga: Komdigi: Registrasi SIM Berbasis Biometrik Tak Tekan Penjualan Kartu Perdana

        Selain pembangunan jaringan seluler, pemerintah juga menyiapkan akses internet berbasis satelit sebagai solusi sementara untuk wilayah yang membutuhkan penanganan cepat sembari menunggu pembangunan infrastruktur permanen.

        "Untuk wilayah-wilayah yang sangat membutuhkan, kami menyiapkan akses internet berbasis satelit sebagai solusi sementara sambil pembangunan jaringan terus berjalan. Semua ini tentu disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia dan kami juga mencari solusi-solusi lain," pungkas Meutya.

        Ombudsman RI dijadwalkan kembali melakukan penilaian kualitas pelayanan publik terhadap Komdigi pada Agustus hingga November 2026. Penilaian akan dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara dengan pengguna layanan, evaluasi fasilitas pelayanan, serta pengukuran tingkat kepuasan masyarakat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: