Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penyidik Diminta Telusuri Aktor Intelektual 'di Atas' di Balik Kasus Eks Jampidsus Febrie

        Penyidik Diminta Telusuri Aktor Intelektual 'di Atas' di Balik Kasus Eks Jampidsus Febrie Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, menilai pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, perlu diarahkan untuk mengungkap aktor intelektual yang diduga berada pada jenjang struktural lebih tinggi.

        Pernyataan tersebut disampaikan Gian dalam diskusi publik bertajuk "Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum" yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM) di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).

        "Kalau penyidik serius mengungkap aktor intelektual dalam kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, seharusnya pengusutan dilakukan ke atas, bukan ke bawah. Dengan langkah tersebut, aktor intelektual dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dibongkar," kata Gian.

        Menurut Gian, hingga kini publik masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai kapasitas Febrie Adriansyah dalam perkara tersebut. Ia mempertanyakan apakah Febrie diperiksa sebagai mantan Jampidsus atau dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

        Ia menilai kejelasan status tersebut penting karena akan menentukan arah pengembangan penyidikan.

        Gian mengatakan, apabila Febrie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Jampidsus, maka pengusutan terhadap dugaan aktor intelektual secara struktural semestinya mengarah kepada pejabat yang berada di atasnya.

        Sebaliknya, apabila penetapan status tersangka dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas PKH, maka pengembangan perkara, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menurutnya perlu melibatkan seluruh unsur dalam struktur Satgas PKH, mulai dari Ketua Pengarah, Wakil Ketua, Ketua Pelaksana, hingga anggota satgas.

        "Penjelasan mengenai status tersangka eks Jampidsus FA penting agar publik dapat mengawal proses hukum dan terus mendorong pengungkapan aktor intelektual maupun dugaan TPPU yang diduga merugikan perekonomian nasional," ujarnya.

        Baca Juga: Soal Kasus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum Sebut Penggeledahan Mendadak Sah Sepanjang Sesuai Prosedur

        Diskusi yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM) itu juga menghadirkan Analis Kebijakan Publik dan Pengamat Ekonomi Politik Faisal Lohi, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Ufran Trisa, Ketua Bidang Advokasi Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Akbar Roohul Amin, serta Gian Kasogi.

        Kegiatan tersebut dihadiri organisasi mahasiswa, jaringan aktivis milenial, peneliti, praktisi, perwakilan mahasiswa, dan masyarakat umum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: