Soal Kasus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum Sebut Penggeledahan Mendadak Sah Sepanjang Sesuai Prosedur
Kredit Foto: Istimewa
Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa, menilai tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dapat dibenarkan selama dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Menurut Ufran, kerahasiaan dalam pelaksanaan penggeledahan justru diperlukan, terutama pada perkara yang melibatkan pejabat tinggi atau pihak yang memiliki jaringan luas. Langkah tersebut bertujuan mencegah hilangnya barang bukti maupun terganggunya proses penyidikan.
Hal itu disampaikan Ufran dalam diskusi publik bertajuk "Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum" yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM) di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026), melalui Zoom.
Ufran mengatakan, berkembang anggapan di ruang publik bahwa penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka cacat prosedur karena tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka. Menurutnya, pandangan tersebut perlu dipahami secara utuh dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Ia menjelaskan, putusan tersebut memang menegaskan pentingnya memberikan kesempatan kepada calon tersangka untuk memberikan keterangan. Namun, ketentuan itu merupakan bagian dari pertimbangan hukum (ratio decidendi), bukan amar putusan yang secara eksplisit mengikat sebagai syarat wajib penetapan tersangka.

"Karena itu, secara doktrinal tidak tepat apabila disimpulkan bahwa penyidik wajib memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka dalam setiap perkara. Penilaiannya harus disesuaikan dengan karakteristik kasus yang ditangani," kata Ufran.
Menurut dia, pemeriksaan calon tersangka bertujuan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menjelaskan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik agar penetapan tersangka tidak dilakukan secara sewenang-wenang (abuse of power), bukan untuk memberi peluang menghilangkan barang bukti.
Meski demikian, Ufran menegaskan bahwa kepentingan tersebut harus dibedakan dengan kebutuhan menjaga kerahasiaan penggeledahan.
Ia menjelaskan, apabila rencana penggeledahan diketahui lebih dahulu, terdapat risiko barang bukti elektronik dihapus, dokumen dimusnahkan, saksi dipengaruhi, atau keterangan antar-pihak diselaraskan sehingga menghambat proses pembuktian.
"Karena itu, tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah. Kerahasiaan penggeledahan tidak berarti hak tersangka untuk diperiksa dapat diabaikan, tetapi merupakan bagian dari strategi penyidikan," ujarnya.
Selain membahas hukum acara pidana, Ufran juga menjelaskan tiga aspek yang harus dibuktikan penyidik apabila perkara tersebut dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut dia, pembuktian TPPU tidak cukup hanya menemukan aset bernilai besar. Penyidik juga harus menunjukkan keterkaitan aset tersebut dengan tindak pidana asal (predicate crime) serta adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan.
Aspek pertama yang harus dibuktikan adalah hubungan antara aset dengan tindak pidana asal, seperti korupsi, suap, atau gratifikasi.
"Penyidik harus membangun konstruksi hukum bahwa uang, emas, atau aset yang ditemukan benar-benar berasal dari tindak pidana asal," katanya.
Aspek kedua adalah membuktikan hubungan antara aset dengan pihak yang sebenarnya menguasai atau menjadi beneficial owner atas harta tersebut. Menurut Ufran, pembuktian ini penting untuk memastikan siapa yang mengendalikan dan menikmati manfaat ekonomi dari aset, meskipun kepemilikannya tercatat atas nama pihak lain.
Adapun aspek ketiga ialah membuktikan adanya tindakan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
"Apabila ketiga hubungan itu dapat dibuktikan, maka konstruksi tindak pidana pencucian uang menjadi lebih kuat. Tanpa pembuktian tersebut, aset yang ditemukan hanya akan menjadi kekayaan yang menimbulkan kecurigaan," ujarnya.
Ufran juga memaparkan sejumlah modus yang kerap ditemukan dalam perkara TPPU, yakni menyimpan uang tunai di luar sistem perbankan, mengubah hasil kejahatan menjadi aset seperti emas atau bentuk kekayaan lain yang mudah dipindahkan, serta menggunakan nama pihak lain atau nominee untuk menguasai aset sehingga pemilik manfaat sebenarnya sulit dilacak aparat penegak hukum.
Diskusi yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM) tersebut juga menghadirkan Analis Kebijakan Publik dan Pengamat Ekonomi Politik Faisal Lohi, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, Ketua Bidang Advokasi Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Akbar Roohul Amin, serta Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Gian Kasogi. Kegiatan itu diikuti organisasi mahasiswa, jaringan aktivis, peneliti, praktisi, mahasiswa, dan masyarakat umum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: