Kredit Foto: ICDX
Di Hotel Bidakara, Jakarta, akhir Juli ini, berlangsung pemandangan yang mungkin sulit ditemukan di banyak negara berpenduduk mayoritas Muslim. Para kiai, ulama, cendekiawan, pejabat negara, pimpinan organisasi Islam, akademisi, hingga pengelola pesantren duduk dalam satu forum.
Ada yang membaca qunut Subuh, ada yang tidak. Ada yang bertarawih delapan rakaat, ada yang dua puluh. Ada yang menetapkan awal Ramadan melalui rukyat, ada pula yang menggunakan hisab. Namun, tidak terdengar mereka memperdebatkan perbedaan-perbedaan itu.
Mereka berkumpul dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang diikuti lebih dari 400 peserta dari 87 organisasi kemasyarakatan Islam tingkat nasional. Tema yang diusung adalah “Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat.”
Ketua Steering Committee KUII VIII, KH Marsudi Syuhud, menerjemahkan tema tersebut ke dalam dua konsep operasional: taswirul manhaj (penyamaan pola pikir) dan tansiqul harakah (koordinasi gerakan).
Namun, tema itu memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar. Setelah delapan kali kongres dan puluhan tahun perjalanan organisasi Islam di Indonesia, apakah tantangan terbesar umat masih sebatas persoalan “persatuan”?
Dahulu jawabannya mungkin iya.
Perdebatan furu’iyah—qunut, tahlil, talqin, maulid, ziarah kubur, jumlah rakaat tarawih, hingga penetapan awal Ramadan—pernah menjadi sumber friksi yang nyata. Perbedaan metodologi fikih berubah menjadi identitas sosial.
Kini, pagar-pagar itu semakin rendah.
Seorang warga Muhammadiyah dapat salat di masjid NU tanpa persoalan. Seorang Nahdliyin tidak perlu mencari masjid lain hanya karena imam tidak membaca qunut. Bahkan dalam banyak keluarga, tradisi keagamaan telah berbaur: ayah Muhammadiyah, ibu NU, anak belajar di lembaga lain, sementara cucunya berguru kepada ustaz di YouTube.
Perbedaan awal Ramadan atau Idulfitri pun kini lebih merupakan perbedaan metode menentukan waktu ibadah, bukan perbedaan ibadah itu sendiri.
Artinya, persoalan umat telah bergeser.
Perpecahan hari ini bukan lagi terutama di atas sajadah, melainkan pada institusi, ekonomi, teknologi, sumber daya manusia, data, media, dan kemampuan mengorganisasi kekuatan. Kita berhasil membangun ukhuwah ritual, tetapi belum tentu memiliki ukhuwah institusional.
Dari Jumlah Menuju Kapasitas
Umat Islam Indonesia berjumlah lebih dari 240 juta jiwa. Hampir setiap persoalan umat otomatis menjadi persoalan bangsa.
Namun, jumlah bukanlah kekuatan.
Mancur Olson, dalam The Logic of Collective Action, telah lama mengingatkan bahwa kelompok besar tidak otomatis lebih efektif memperjuangkan kepentingan bersama. Semakin besar kelompok, semakin rumit koordinasinya.
Karena itu, jalan menuju kekuatan bukan sekadar soal jumlah, melainkan proses membangun kapasitas.
Rumus sederhananya adalah:
Jumlah → Persatuan → Organisasi → Kapasitas → Kekuatan.
Tema KUII VIII telah berbicara mengenai “umat bersatu” dan “negara kuat”. Yang sering terlupakan justru mata rantai di antaranya.
Kekuatan yang Belum Pernah Dipetakan
Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama merupakan dua kekuatan besar Islam Indonesia, tetapi berkembang dengan arsitektur kelembagaan yang berbeda.
Muhammadiyah relatif mudah dipetakan. Persyarikatan memiliki ribuan sekolah, ratusan pesantren, perguruan tinggi, rumah sakit, dan klinik yang dikelola melalui konsep Amal Usaha Muhammadiyah.
Institusi menjadi aset organisasi yang terus berkembang, melampaui usia para pendirinya.
Sebaliknya, NU tumbuh sebagai ekosistem sosial yang jauh lebih tersebar. Pesantren, sekolah, koperasi, rumah sakit, hingga tanah wakaf banyak dimiliki yayasan, keluarga kiai, atau badan hukum tersendiri. Hubungan kulturalnya sangat kuat, tetapi struktur kepemilikannya lebih terdesentralisasi.
Karena itu, membandingkan aset Muhammadiyah dengan PBNU secara langsung ibarat membandingkan apel dengan kebun mangga.
Perbedaan ini justru memperlihatkan persoalan yang lebih besar.
Jika dua organisasi terbesar saja memiliki struktur berbeda, bagaimana dengan 87 organisasi yang hadir dalam KUII VIII?
Berapa sebenarnya jumlah sekolah, universitas, pesantren, rumah sakit, koperasi, tanah wakaf, perusahaan, media, peneliti, ekonom, insinyur, dokter, hingga ahli kecerdasan buatan yang dimiliki seluruh organisasi Islam Indonesia?
Apakah ada yang benar-benar mengetahui jawabannya?
Jika tidak, maka persoalan utama umat bukan kekurangan sumber daya, melainkan ketiadaan peta sumber daya.
Seorang jenderal boleh memiliki sejuta prajurit. Namun jika ia tidak mengetahui lokasi, kemampuan, logistik, dan struktur komandonya, secara statistik ia memiliki pasukan, tetapi secara operasional hanya memiliki kerumunan.
Dari Persatuan Menuju Interoperabilitas
Robert Putnam membedakan bonding social capital dan bridging social capital.
Yang pertama memperkuat solidaritas di dalam kelompok. Yang kedua membangun jembatan antar-kelompok.
Umat Islam Indonesia sangat kaya akan bonding social capital. Setiap organisasi memiliki jaringan internal yang kuat.
Namun, tantangan berikutnya bukan menyatukan seluruh organisasi menjadi satu bentuk, melainkan membangun jembatan di antara mereka.
Dalam dunia teknologi terdapat konsep yang lebih tepat daripada penyeragaman, yakni interoperability.
Windows tidak harus berubah menjadi Linux agar dapat bertukar data. Android tidak perlu menjadi iPhone agar dapat saling berkomunikasi.
Yang diperlukan hanyalah protokol bersama.
Dalam pengembangan perangkat lunak, protokol itu dikenal sebagai Application Programming Interface (API).
API memungkinkan sistem yang berbeda saling bertukar data tanpa kehilangan identitas masing-masing.
Konsep serupa layak diterapkan dalam kehidupan umat.
NU tidak perlu menjadi Muhammadiyah. Persis tidak perlu berubah menjadi PUI. Pesantren tidak perlu menjadi korporasi.
Yang diperlukan adalah mekanisme bersama agar data, pendidikan, kesehatan, ekonomi, zakat, wakaf, media, teknologi, dan riset dapat saling terhubung.
Inilah yang dapat disebut sebagai API Jaringan Umat.
Peran Strategis MUI
Di sinilah posisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi menarik.
MUI tidak dibentuk untuk menggantikan organisasi Islam mana pun.
Justru karena tidak bersaing membangun “kerajaan” organisasinya sendiri, MUI berpeluang menjalankan fungsi sebagai lapisan penghubung (intermediary layer).
MUI tidak harus memiliki sekolah, rumah sakit, atau universitas terbanyak.
Perannya justru memastikan data dipertemukan, standar disepakati, sumber daya dipetakan, serta kolaborasi lintas organisasi berjalan.
MUI tidak perlu memiliki aset umat.
Cukup memastikan seluruh aset umat dapat saling menemukan dan bekerja bersama.
Bayangkan jika salah satu warisan KUII VIII bukan sekadar buku rekomendasi, melainkan Peta Kapasitas Umat Indonesia.
Setiap organisasi secara sukarela memasukkan data sekolah, pesantren, universitas, rumah sakit, koperasi, tanah produktif, wakaf, perusahaan, laboratorium, media, tenaga ahli, hingga jejaring internasionalnya.
Kepemilikan tetap berada pada masing-masing organisasi, sementara MUI menjaga tata kelola dan standar interoperabilitasnya.
Dari sana dapat lahir konsorsium riset, jaringan rumah sakit, integrasi data zakat, pengembangan wakaf produktif, kolaborasi industri halal, hingga investasi lintas lembaga.
Inilah bentuk konkret tansiqul harakah.
Dari Demografi Menuju Daya Saing
Dunia telah berubah.
Kekuatan tidak lagi hanya ditentukan oleh jumlah pengikut, tetapi oleh penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, modal, data, energi, pangan, media, dan rantai pasok.
Pertanyaan pentingnya bukan lagi berapa besar populasi umat Islam Indonesia.
Melainkan:
Apakah kita produsen atau konsumen?
Dalam AI, apakah kita pencipta atau pengguna?
Dalam industri halal, apakah kita pemilik rantai nilai atau sekadar pembeli label?
Dalam ekonomi digital, apakah kita pemilik platform atau hanya penyumbang traffic?
Di sinilah kebesaran demografis dapat menipu.
Dua ratus juta konsumen memang besar. Namun, jumlah itu juga merupakan kabar baik bagi siapa pun yang memiliki pabrik.
Karena itu, gagasan Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar mengenai Danantara Syariah Indonesia menarik untuk didiskusikan. Namun sebelum membangun “brankas” besar, umat terlebih dahulu perlu mengetahui berapa banyak “dompet” yang dimiliki, siapa yang memegangnya, dan apa isinya.
KUII VIII datang pada zaman yang berbeda.
Jika dahulu umat membutuhkan meja untuk berdamai, kini umat membutuhkan meja kerja.
Jika dahulu tantangannya menerima perbedaan, kini tantangannya menjadikan perbedaan itu mampu bekerja sama.
Persatuan abad ke-21 bukanlah keseragaman.
Persatuan adalah kemampuan menghubungkan kapasitas tanpa menghilangkan identitas.
Jika 87 organisasi yang hadir dalam KUII VIII mampu memulainya, Indonesia mungkin akhirnya memiliki sesuatu yang selama ini belum pernah benar-benar disusun: neraca peradaban umat Islam Indonesia.
Karena umat Islam Indonesia tidak kekurangan jumlah. Mungkin juga tidak kekurangan aset.
Yang masih kurang adalah mesin yang membuat seluruh kekuatan itu saling menemukan, saling berbicara, dan akhirnya bekerja bersama.
Jumlah membuat umat dihitung.
Jaringan membuat umat diperhitungkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: