Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Terima Emas 74 Kg dan Valas Ratusan Miliar

        Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Terima Emas 74 Kg dan Valas Ratusan Miliar Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

        Dalam proses penyidikan tersebut, Kejagung mengungkap adanya sejumlah barang bukti yang diterima dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

        Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidikan dilakukan setelah pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026.

        Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

        "Sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri," ujar Anang.

        Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, Tim 9 Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU pada Jumat malam.

        Usai penetapan tersangka, Febrie langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.

        Kasus yang menjerat Febrie merupakan bagian dari rangkaian perkara yang sebelumnya dialihkan dari Polri kepada Kejagung. Dalam prosesnya, Kejagung telah menerbitkan sejumlah sprindik terkait beberapa perkara dugaan korupsi dan TPPU.

        Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Masih Digaji: Kejagung Bilang Febrie Tetap Jaksa Aktif

        Sebelumnya, Kejagung menerbitkan sprindik nomor 43 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

        Kemudian, sprindik nomor 44 diterbitkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berkaitan dengan pemicu pemadaman listrik atau blackout.

        Selain itu, Kejagung juga menerbitkan sprindik nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

        Dalam proses penyidikan terbaru, Kejagung masih terus mendalami dugaan aliran aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penetapan Febrie sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian penyidikan dugaan TPPU.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: