Tersangka Kasus Korupsi Masih Digaji: Kejagung Bilang Febrie Tetap Jaksa Aktif
Kredit Foto: Istimewa
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Febrie Adriansyah masih berstatus jaksa aktif dan tetap menerima gaji meski telah mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) serta ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan hal itu karena Febrie belum diberhentikan secara resmi. Proses pemecatan baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Iya (masih terima gaji), belum ada putusan (pengadilan) kan?," kata Rudi kepada wartawan, dikutip Sabtu (25/7).
Rudi menambahkan, sebelum ada putusan etik internal, Febrie tetap tercatat sebagai jaksa di Kejaksaan Agung.
"(Masih sebagai jaksa) Di Kejaksaan Agung," jelasnya.
Sebelumnya, Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut telah diterima Jaksa Agung ST Burhanudin. Kejagung memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan sesuai mekanisme.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang dalam keterangannya.
Baca Juga: Emas 74 Kg di Rumah Febrie, Purnawirawan Jenderal Sebut Prabowo Bisa Jadi Target Selanjutnya
Menurut Anang, langkah Febrie merupakan bentuk komitmen menjaga integritas dan netralitas proses hukum yang sedang ditangani Polri. Ia juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: