Di Tengah Polemik Posisi Duduk, Gibran Mendadak Unggah Lagi Seruan Koruptor Harus Dimiskinkan!
Kredit Foto: Istimewa
Sorotan publik terhadap posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang Kabinet Paripurna belum juga mereda.
Di tengah ramainya spekulasi soal posisinya yang tidak lagi berada di samping Presiden Prabowo Subianto, Gibran bungkam dan memilih menggaungkan kembali isu lain yang tak kalah menyita perhatian, yakni pemberantasan korupsi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Wapres kembali menegaskan bahwa koruptor harus dibuat jera dengan cara memiskinkan mereka melalui perampasan aset hasil kejahatan.
Video tersebut diketahui merupakan pernyataan yang pertama kali diunggah pada Februari 2026, kemudian kembali dipublikasikan pada Juli 2026.
"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," kata Wapres Gibran dikutip dari akun Instagram resminya.
Baca Juga: Cak Imin Rayu Semua Partai, 108 UU Diminta Dirombak Demi Prabowonomics
Dalam keterangannya, Gibran menyoroti besarnya kerugian negara akibat praktik korupsi. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013-2022, potensi kerugian negara mencapai Rp238 triliun.
Sementara itu, data Kejaksaan pada 2024 mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp310 triliun, tetapi hanya sekitar Rp1,6 triliun yang berhasil dipulihkan ke kas negara.
Menurut Gibran, rendahnya tingkat pengembalian aset menunjukkan sebagian besar hasil korupsi masih dinikmati pelaku maupun pihak-pihak di sekitarnya.
Ia juga menilai kejahatan korupsi kini semakin kompleks karena dilakukan secara terorganisir, lintas negara, serta memanfaatkan teknologi untuk menyembunyikan aset dan melakukan pencucian uang.
"Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara," ujarnya.
Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset merupakan implementasi dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003 yang mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, mekanisme tersebut sangat penting, terutama ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.
Meski demikian, Gibran mengakui masih ada kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, ia meminta pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dengan melibatkan praktisi dan para ahli agar aturan yang lahir mampu menghukum pelaku secara tegas tanpa mengorbankan hak masyarakat yang tidak bersalah.
Sebagai contoh, Gibran menyebut sejumlah negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, hingga Italia telah berhasil menerapkan kebijakan perampasan aset. Bahkan, aset hasil sitaan mafia di negara-negara tersebut dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik.
"Selama suatu aset dapat dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, maupun tindak pidana perdagangan orang, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut dan mengembalikannya menjadi aset negara," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: