Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Putusan MK soal Sisa Kuota Internet Pelanggan Tak Boleh Hangus, DPR Ngaku Akan Pantau Langsung Sudah Dijalankan Atau Belum

        Putusan MK soal Sisa Kuota Internet Pelanggan Tak Boleh Hangus, DPR Ngaku Akan Pantau Langsung Sudah Dijalankan Atau Belum Kredit Foto: DPR RI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus saat masa aktif berakhir. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat perlindungan hak konsumen telekomunikasi.

        "Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi," kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (25/7/2026).

        Politisi PDI-Perjuangan tersebut menegaskan bahwa kuota internet yang dibeli menggunakan uang masyarakat merupakan hak pelanggan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya ada mekanisme adil agar sisa kuota tetap bisa dimanfaatkan.

        MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari terhadap Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Klaster Telekomunikasi).

        Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan opsi agar sisa kuota pengguna tetap aktif sesuai formula pemerintah.

        Selama bertahun-tahun, banyak pelanggan merasa dirugikan karena kehilangan sisa kuota akibat batasan masa aktif paket.

        Menindaklanjuti putusan tersebut, TB Hasanuddin meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama seluruh operator seluler bergerak cepat menyusun aturan pelaksanaan yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

        Selain itu, Komisi I DPR RI berencana mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan telekomunikasi. Langkah ini diambil guna memastikan kesiapan implementasi putusan MK serta menjamin hak-hak konsumen benar-benar terwujud di lapangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: