Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PHK 846 Pekerja Tak Terhindarkan, Said Iqbal Pastikan Hak Buruh Dibayar Penuh

        PHK 846 Pekerja Tak Terhindarkan, Said Iqbal Pastikan Hak Buruh Dibayar Penuh Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, turun langsung berdialog dengan manajemen PT Victory Apparel Indonesia serta perwakilan serikat pekerja terkait rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 846 karyawan.

        Ia menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pemerintah hadir dalam setiap kasus PHK dan mengutamakan penyelamatan lapangan kerja.

        "Negara menawarkan dua opsi. Pertama, pemerintah siap melakukan intervensi kebijakan agar PHK bisa dihindari. Kalau persoalannya permodalan atau arus kas, pemerintah akan membuka akses pembiayaan melalui Bank Himbara. Kalau ada persoalan regulasi, bahan baku, atau hambatan lain akibat situasi global, pemerintah juga siap membantu mencarikan solusi," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (27/7).

        Dalam pertemuan, manajemen perusahaan mengindikasikan lebih condong pada opsi PHK karena kondisi finansial yang memburuk sejak pandemi, diperparah banjir, dan terganggunya arus kas. Said menekankan, sebelum masa sewa pabrik berakhir Oktober 2026, seluruh hak pekerja harus sudah diselesaikan

        "Kami memiliki waktu sekitar dua bulan. Sebelum Oktober seluruh proses PHK harus selesai, termasuk pembayaran seluruh hak pekerja. Negara akan mengawal proses tersebut sampai tuntas," tegasnya.

        Baca Juga: Di Tengah Gelombang PHK, Pencairan Dana Pensiun Capai Rp19,02 Triliun

        Ia juga menyoroti soal pesangon. Menurutnya, tidak ada lagi dasar hukum yang memperbolehkan pembayaran 0,5 kali ketentuan sebagaimana pernah diatur PP 35/2021. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2024 telah membatalkan aturan tersebut, sehingga pesangon minimal wajib dibayarkan penuh satu kali, ditambah uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai regulasi.

        Selain memastikan pesangon, pemerintah menyiapkan mitigasi agar pekerja terdampak segera mendapat pekerjaan baru. BPJS Ketenagakerjaan akan mempercepat pencairan JHT dan JKP, serta menyediakan program pelatihan keterampilan untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: