Apple Digugat Setelah Pengguna Kehilangan Rp32 Miliar Akibat Aplikasi Kripto Palsu di App Store
Kredit Foto: Ist
Apple menghadapi gugatan hukum di Amerika Serikat setelah dituding lalai menjaga keamanan App Store. Gugatan tersebut diajukan oleh tiga pengguna yang mengaku mengalami kerugian lebih dari US$1,8 juta atau sekitar Rp32,5 miliar akibat mengunduh aplikasi dompet kripto palsu dari App Store.
Berdasarkan dokumen gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Distrik California Utara pada Jumat (25/7), para penggugat menyatakan mereka mengunduh aplikasi bernama Sparrow Wallet melalui App Store.
Belakangan diketahui aplikasi tersebut bukan merupakan layanan resmi, mengingat dompet Bitcoin Sparrow Wallet tidak tersedia untuk perangkat berbasis iOS.
Melansir TechCrunch, ketiga pengguna tersebut mentransfer aset Bitcoin mereka ke aplikasi tersebut sebelum akhirnya kehilangan seluruh dana yang tersimpan di dalamnya.
Dalam gugatan itu disebutkan James Ramirez mengalami kerugian sekitar US$875.000 atau sekitar Rp15,8 miliar, Christopher Ellis kehilangan sekitar US$840.000 atau sekitar Rp15,3 miliar, sementara Jalen Delgado merugi sekitar US$120.000 atau sekitar Rp2,1 miliar..
Para penggugat menilai Apple gagal memenuhi janjinya dalam menyediakan ekosistem aplikasi yang aman. Selama ini Apple mempromosikan App Store sebagai platform yang seluruh aplikasinya melalui proses peninjauan sebelum tersedia bagi pengguna.
Menurut mereka, strategi tersebut membuat konsumen percaya bahwa aplikasi yang lolos ke App Store telah memenuhi standar keamanan tertentu. Dengan kontrol eksklusif atas distribusi aplikasi di perangkat iPhone, Apple dinilai memiliki tanggung jawab lebih besar dalam mencegah beredarnya aplikasi berbahaya.
Gugatan juga menuduh Apple telah mengetahui keberadaan aplikasi palsu tersebut. Tuduhan itu merujuk pada pernyataan pengembang Sparrow Wallet, Craig Raw, yang sebelumnya mengkritik Apple karena membiarkan aplikasi tiruan dengan nama serupa tetap tersedia di App Store.
Baca Juga: Apple Gugat OpenAI, Persaingan Menuju Era Perangkat AI Makin Memanas
Baca Juga: Nilai Tukar Melemah, Apple Naikan Harga iPhone Hingga 11%
Melalui proses hukum tersebut, para penggugat meminta perkara disidangkan oleh juri serta menuntut ganti rugi atas kerugian finansial yang dialami. Mereka juga mendesak Apple memberikan peringatan yang lebih jelas mengenai potensi risiko aplikasi yang tersedia di App Store.
Apple belum memberikan tanggapan terkait substansi gugatan tersebut. Meski demikian, perusahaan menyatakan akan segera menghapus aplikasi yang terbukti menyamar sebagai aplikasi lain atau melanggar pedoman App Store.
Apple juga menegaskan aplikasi tiruan Sparrow Wallet saat ini sudah tidak lagi tersedia di App Store.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: