Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kini Dingin, Ahok Cerita Soal Jokowi dan Puncak Kekecewaannya

        Kini Dingin, Ahok Cerita Soal Jokowi dan Puncak Kekecewaannya Kredit Foto: Instagram/Basuki Tjahaja Purnama
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi PDIP Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya mengungkap alasan yang membuat hubungannya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berubah drastis. Dari yang sebelumnya dikenal sebagai sekutu dekat saat memimpin DKI Jakarta, Ahok mengaku memilih jalan berbeda menjelang Pilpres 2024 karena persoalan prinsip.

        Perubahan sikap itu ditandai dengan keputusan Ahok mundur dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina. Setelah itu, ia juga beberapa kali menyampaikan kritik terbuka terhadap kepemimpinan dan arah politik Jokowi.

        "Ada beberapa prinsip yang tidak bisa kita tolerir," kata Ahok dalam podcast Helmy Yahya Bicara di kanal YouTube Helmy Yahya, dikutip Selasa (28/7/2026).

        Menurut Ahok, kekecewaan terbesarnya bermula dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju pada Pilpres 2024.

        Putusan tersebut mengubah ketentuan mengenai syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Bagi Ahok, persoalan utamanya bukan terletak pada usia kandidat, melainkan pada mekanisme perubahan aturan yang dinilainya tidak tepat.

        "MK bisa mengambil porsi legislatif. Itu nggak bisa," ujar Ahok dengan nada tegas.

        Baca Juga: Soal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dititipkan, Ini Kata KPK

        Ahok menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan jika syarat usia diubah, bahkan bila ditetapkan lebih rendah. Namun, menurutnya, perubahan tersebut harus dilakukan melalui jalur pembentukan undang-undang oleh pemerintah bersama DPR, bukan melalui putusan MK.

        "Soal umur saya nggak masalah. Anda mau ubah 15 tahun pun saya oke. Harusnya yang mengerjakan itu pemerintah dan DPR dengan merevisi UU. Bukan MK memaksa menerapkan. Itu merusak," kata Ahok.

        Ia menilai, apabila batas kewenangan antar lembaga negara tidak dijaga, dampaknya akan merusak fondasi hukum di Indonesia. Menurut Ahok, ketika dasar hukum sudah tidak lagi dihormati, masyarakat juga berpotensi kehilangan kepercayaan terhadap hukum itu sendiri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: