Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ekspor Mineral Terhambat, KSP Dorong Kepastian Aturan Logam Tanah Jarang

        Ekspor Mineral Terhambat, KSP Dorong Kepastian Aturan Logam Tanah Jarang Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman, mendorong adanya kepastian aturan terkait kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) dalam komoditas mineral untuk mengatasi hambatan ekspor yang dialami pelaku usaha.

        Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung LTJ di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026).

        Rapat tersebut digelar setelah KSP menerima laporan dari sejumlah pelaku usaha mengenai kendala ekspor mineral akibat belum jelasnya batas kandungan LTJ sebagai mineral ikutan serta adanya tumpang tindih regulasi.

        "Hari ini saya rapat koordinasi tentang Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis Logam Tanah Jarang (LTJ). Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha tentang terhambatnya ekspor mineral. Saya mengoordinasikan rapat lintas kementerian/lembaga untuk memperkuat tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ)," kata Dudung usai memimpin rakor.

        Dudung menjelaskan, persoalan utama muncul karena belum adanya aturan yang mengatur secara spesifik mengenai batas maksimal kandungan mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan dalam kegiatan ekspor.

        Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh menyebabkan aparat penegak hukum mengambil tindakan yang menghambat kegiatan usaha apabila tidak terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

        "Ini karena kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan. Kalau LTJ belum diatur, APH (aparat penegak hukum) tidak boleh mengada-ada. Jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor, kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar," tegas Dudung.

        Ia mengatakan KSP telah memfasilitasi komunikasi antara kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha untuk menyusun pedoman yang memberikan kepastian bagi industri.

        "Tadi sudah kita komunikasikan dan alhamdulilah para dirjen, pelaku usaha, Bareskrim, dan Kejaksaan, sangat fleksibel, aturannya kita tata rapi, tapi kemudian ekspor tidak terhenti, karena akan berdampak buruk pada masyarakat," ujar Dudung.

        Dudung mengungkapkan, saat ini terdapat sejumlah kendala operasional termasuk kapal yang tertahan akibat penerapan aturan yang belum seragam. Ia menyebut kondisi tersebut diperburuk oleh aturan yang tumpang tindih sehingga menimbulkan keraguan dan kekhawatiran bagi pelaku usaha.

        "Ada juga masalah aturan tumpang tindih, karena keragu-raguan, dan rasa ketakutan juga dari pelaku usaha. Ini jangan sampai terjadi," ujarnya.

        KSP memastikan penyelesaian persoalan tersebut tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi agar kegiatan ekspor berjalan lancar tanpa menimbulkan potensi kerugian negara.

        "Alhamdulilah semua stakeholders ada di sini, dari kementerian dan lembaga sangat fleksibel, mendukung program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden sehingga berjalan dengan lancar, tertib, dan tidak ada keragu-raguan bagi pelaku usaha, tetapi tetap aturan yang berlaku harus dipenuhi, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang nantinya akan merugikan negara," pungkas Dudung.

        Baca Juga: DSI Klaim Sukses Kurangi Gap Harga Ekspor Sawit, POPSI Tagih Bukti

        Baca Juga: Tak Hanya Emas, Logam Putih Kini Makin Diburu sebagai Instrumen Investasi

        Rakor tersebut dihadiri perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, serta perwakilan Danantara.

        Selain itu, hadir pula perwakilan pelaku usaha dan asosiasi industri, di antaranya MIND ID, PT Sucofindo, PT Timah, PT Surveyor Indonesia, Indonesia Mining Association (IMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: