Kredit Foto: Istimewa
Praktisi intelijen Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra menilai Presiden Prabowo Subianto masih merasa pekewoh atau sungkan untuk menyentuh isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sri Radjasa menceritakan, saat dipanggil ke kediaman Prabowo di Kartanegara menjelang Lebaran 2026, ia menanyakan langkah Presiden terkait isu tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Menurut klaimnya, Prabowo sebenarnya sudah mengingatkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar tidak ada kriminalisasi terhadap Roy Suryo dan pihak lain. Namun, kenyataannya Roy Suryo tetap ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya bilang apa langkahnya, presiden sudah mengingatkan Kapori agar tidak ada kriminalisasi terhadap Roy Suryo. Tapi ternyata apa tetap aja terjadi kriminalisasi terhadap Roy Suryo cs kan gitu," ucapnya dalam kanal YouTube 245 TV, dikutip Rabu (29/7).
"Nah di sini kita bisa lihat ya kan bagaimana Presiden masih tidak apa ya masih ada ewoh lah gitu ya untuk menyentuh persoalan-personal Jokowi yang seperti itu," imbuhnya.
Padahal, menurutnya, isu ijazah palsu ini telah membuat bangsa terbelah.
"Artinya tingkat bukan sekedar ini ijazah palsu tapi sudah menyangkut kepada kehidupan berbangsa bernegara kan gitu. Harusnya kan ini diambil sikap dong oleh presiden. Tapi enggak sampai hari ini," tandasnya.
Sebagai informasi, perkembangan terbaru kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo. Putusan pada 20 Juli 2026 itu menegaskan status Roy Suryo tetap sah sebagai tersangka.
Baca Juga: Mansesneg Disebut Konfirmasi: Prabowo 'Tahu' Soal Ijazah Jokowi
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menilai strategi Roy Suryo yang mengajukan tiga praperadilan terpisah dengan mempersoalkan pasal satu per satu merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur. Hakim menegaskan, jika berkas perkara utama sudah siap disidangkan, tersangka tidak boleh lagi mengulur waktu dengan cara tersebut.
"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," tutur I Ketut Darpawan dalam sidang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: