Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Defisit Rp2,31 Triliun di 2025, Pungutan Seret dan Beban Pajak Naik Jadi Penyebab

        OJK Defisit Rp2,31 Triliun di 2025, Pungutan Seret dan Beban Pajak Naik Jadi Penyebab Kredit Foto: OJK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membukukan defisit sebesar Rp2,31 triliun sepanjang 2025, berbalik dari surplus Rp578,55 miliar pada 2024. Pelemahan kinerja keuangan regulator sektor jasa keuangan itu dipicu penurunan pendapatan pungutan di tengah lonjakan beban operasional dan administratif. 

        Berdasarkan Laporan Keuangan OJK Tahun 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total pendapatan OJK tercatat sebesar Rp8,47 triliun atau turun sekitar 7,6% dibandingkan realisasi 2024 sebesar Rp9,17 triliun. Penurunan terutama berasal dari pendapatan pungutan yang menyusut menjadi Rp7,91 triliun dari Rp8,38 triliun pada tahun sebelumnya. Sementara itu, pendapatan penerimaan lainnya meningkat menjadi Rp565,53 miliar dari Rp837,69 miliar. 

        Di sisi lain, total beban OJK meningkat menjadi Rp8,84 triliun dari Rp8,04 triliun pada 2024. Kenaikan tersebut menyebabkan OJK mencatat defisit sebelum pendapatan lainnya sebesar Rp349,32 miliar, berbanding terbalik dengan surplus Rp337,40 miliar pada tahun sebelumnya. Setelah memperhitungkan pendapatan dan beban lainnya, serta beban pajak, defisit tahun berjalan melebar menjadi Rp2,31 triliun. 

        Laporan keuangan juga menunjukkan beban administrasi menjadi komponen terbesar pengeluaran OJK sepanjang 2025, yakni mencapai Rp7,41 triliun, disusul beban kegiatan operasional Rp763,06 miliar, beban pengadaan aset Rp442,89 miliar, dan beban pajak penghasilan sebesar Rp1,83 triliun. 

        Selain meningkatnya beban, target penerimaan pungutan OJK juga tidak tercapai.

        Dalam dokumen laporan keuangan disebutkan, target penerimaan pungutan 2025 dipatok sebesar Rp8,53 triliun. Namun hingga akhir tahun, realisasinya hanya mencapai Rp8,37 triliun atau lebih rendah Rp154,82 miliar dari target yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut turut mengurangi sisa pagu anggaran yang tersedia pada akhir tahun. 

        Sepanjang 2025, OJK mengelola Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebesar Rp11,56 triliun. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran mencapai Rp8,80 triliun atau 76,17% dari pagu. Realisasi terbesar berasal dari belanja administrasi sebesar Rp7,60 triliun, sedangkan belanja operasional terealisasi Rp763,06 miliar dan pengadaan aset Rp442,89 miliar. 

        RKA OJK 2025 meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Anggaran regulator naik 43,9% dari Rp8,03 triliun pada 2024 menjadi Rp11,56 triliun pada 2025. Sumber pembiayaan anggaran tersebut berasal dari target penerimaan pungutan tahun berjalan sebesar Rp8,53 triliun dan sisa penerimaan pungutan tahun 2024 sebesar Rp3,03 triliun. 

        Meski mencatatkan defisit, laporan keuangan OJK tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

        Baca Juga: OJK Buka Kartu Soal Panda dan Patriot Bond, Ini Isinya!

        Baca Juga: Demutualisasi BEI Masuk Babak Akhir, OJK Bidik Rampung September

        Baca Juga: OJK Sebut Indonesia Perlu 30 IPO Setiap Tahun demi Capai Target 1.100 Emiten

        Dalam laporannya, BPK menyatakan laporan keuangan OJK telah menyajikan secara wajar posisi keuangan per 31 Desember 2025, serta hasil operasional, perubahan aset neto, dan arus kas sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. 

        Secara neraca, aset OJK meningkat menjadi Rp12,46 triliun pada akhir 2025 dari Rp13,06 triliun pada akhir 2024, sedangkan aset neto turun menjadi Rp6,25 triliun dari Rp8,56 triliun akibat defisit yang dibukukan sepanjang tahun. 

        Penurunan pendapatan pungutan dan meningkatnya beban operasional menjadi tantangan bagi OJK dalam menjaga keberlanjutan pendanaan kelembagaan yang sejak 2016 bergantung pada pungutan sektor jasa keuangan sebagai sumber utama anggaran. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: