Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Enam Poin Bantahan Deddy Yevri Sitorus Dituduh Menghina Profesi Wartawan

        Enam Poin Bantahan Deddy Yevri Sitorus Dituduh Menghina Profesi Wartawan Kredit Foto: Website DPR RI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya menghina profesi wartawan.

        Ia menegaskan tidak pernah ada niat atau kata-kata yang dilontarkan untuk merendahkan insan pers.

        Klarifikasi ini disampaikan Deddy menanggapi kecaman dan ultimatum dari Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) terkait insiden peliputan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

        Menurut Deddy, pernyataan kontroversial yang ia sampaikan saat itu merujuk pada kondisi fisik ruangan rapat yang penuh dan padat, bukan ditujukan kepada wartawan.

        Berikut keterangan lengkap Deddy;

        Menanggapi pernyataan Koordinator KWP mengenai tuduhan bahwa saya menghina profesi wartawan, saya merasa perlu menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

        1. Saya menghormati profesi wartawan beserta perannya sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, saya sangat menyayangkan munculnya tuduhan bahwa saya menghina profesi wartawan, terlebih tuduhan tersebut disampaikan kepada publik tanpa adanya konfirmasi atau klarifikasi kepada saya terlebih dahulu. Tuduhan tersebut tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya saya sampaikan dan bahkan cenderung berbau fitnah.

        2. Pernyataan yang saya sampaikan dalam rapat tersebut adalah seperti ini: "Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan, banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini." Kalimat tersebut jelas merujuk pada situasi ruang rapat yang saat itu dipenuhi orang-orang yang bergerombol dan berdiri di tengah ruangan ketika rapat sedang berlangsung. Pernyataan itu sama sekali tidak ditujukan kepada wartawan maupun kelompok atau individu tertentu. Hal ini dapat dibuktikan melalui rekaman video rapat maupun keterangan para peserta rapat yang hadir.

        3. Saya tidak menghalangi wartawan untuk melakukan liputan. Rapat kerja di Komisi II bersama dengan pemerintah terbuka dan boleh dihadiri oleh wartawan maupun masyarakat. Dan untuk itu di dalam ruangan sudah disediakan ruangan balkon utk publik yg ingin mengikuti jalannya rapat.

        4. Saya berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik hendaknya didasarkan pada kejujuran dan fakta yang telah diverifikasi serta didahului dengan upaya konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

        5. Apabila memang terdapat kekeliruan dalam penyampaian informasi terkait peristiwa ini, saya berharap hal tersebut dapat diluruskan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga akurasi informasi.

        6. Saya juga ingin menyampaikan bahwa saya menghargai kerja - kerja jurnalistik dan berharap hubungan baik antara anggota DPR RI dengan insan pers sebagai salah satu pilar demokrasi senantiasa terjaga. Perbedaan pandangan maupun kesalahpahaman semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, dengan tetap menjunjung etika, profesionalisme, serta prinsip - prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.

        Apabila terdapat keraguan terhadap informasi yg saya sampaikan saya menyatakan siap memberikan klarifikasi melalui Dewan Pers.  Namun, saya menegaskan bahwa tidak pernah ada niat ataupun kata-kata dari saya yang dapat diasumsikan sebagai bentuk merendahkan atau menghina profesi wartawan.

        Demikian klarifikasi ini saya sampaikan. Atas perhatian semua pihak, saya ucapkan terima kasih.

        Sebelumnya, KWP melayangkan kecaman keras terhadap Deddy Sitorus menyusul insiden penyebutan kalimat bernada "gerombolan sirkus" di depan Ruang Komisi II DPR RI.

        Wakil Ketua KWP Erwin menilai ucapan tersebut telah mencederai martabat jurnalis yang tengah menjalankan tugas resmi.

        Atas insiden tersebut, KWP mengeluarkan ultimatum dan menuntut Deddy Sitorus untuk menyampaikan permintaan maaf serta klarifikasi terbuka dalam waktu 1x24 jam.

        KWP juga mengancam akan membawa permasalahan ini secara resmi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: