Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MK Disorot! Kenapa Putusan MBG Ditunda hingga 2028 tapi Batas Usia Cawapres Langsung Berlaku?

        MK Disorot! Kenapa Putusan MBG Ditunda hingga 2028 tapi Batas Usia Cawapres Langsung Berlaku? Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memantik perdebatan.

        Publik mempertanyakan konsistensi lembaga tersebut setelah putusan mengenai MBG baru akan berlaku pada 2028, sementara putusan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden pada 2023 langsung diterapkan untuk Pilpres 2024.

        Sorotan itu muncul karena kedua perkara sama-sama diputus oleh MK, namun memiliki waktu pemberlakuan yang berbeda. Perbandingan tersebut ramai diperbincangkan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG.

        Dalam sidang yang digelar Kamis (30/7/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan sebagian.

        Baca Juga: Purbaya Respons Putusan MK soal MBG: 2028 Saja, Nanti Pusing Kita Capek Lagi Kerja

        "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan putusan dalam sidang, Kamis (30/7/2026).

        Dalam pertimbangannya, MK menilai Program MBG memang bertujuan mengurangi angka stunting dan berbagai persoalan kesehatan lainnya. Maka, program tersebut dinilai seharusnya memiliki sumber anggaran tersendiri sehingga tidak lagi membebani anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi.

        Meski demikian, MK tidak mewajibkan perubahan dilakukan secara langsung. Mahkamah memberikan masa transisi sehingga pemerintah memiliki waktu menyesuaikan kebijakan anggaran.

        "Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan."

        Pemberian tenggat hingga APBN 2028 itu kemudian dibandingkan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

        Melalui putusan yang dibacakan pada 16 Oktober 2023, MK mengubah ketentuan usia minimal dengan memberikan pengecualian bagi seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilihan umum, termasuk kepala daerah.

        Putusan tersebut langsung berlaku dan menjadi dasar hukum dalam tahapan Pemilu Presiden 2024. Sidang pembacaan putusan kala itu dipimpin Ketua MK, Anwar Usman. 

        Baca Juga: Pantas Prabowo Ogah Campuri Kasus Ijazah? Orang PDIP Bongkar Peran Jokowi di Gerindra

        Anwar Usman kemudian menjadi sorotan publik karena memiliki hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming Raka yang saat itu akhirnya memenuhi syarat untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden setelah putusan tersebut berlaku.

        Situasi itu kemudian berujung pada pemeriksaan etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam putusan yang dibacakan pada 7 November 2023, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim.

        MKMK menyebut Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara yang menimbulkan konflik kepentingan dan dinilai melanggar prinsip ketidakberpihakan, integritas, independensi, serta kepantasan sebagai hakim konstitusi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: