Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Purbaya Respons Putusan MK soal MBG: 2028 Saja, Nanti Pusing Kita Capek Lagi Kerja

        Purbaya Respons Putusan MK soal MBG: 2028 Saja, Nanti Pusing Kita Capek Lagi Kerja Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah memastikan tidak akan terburu-buru mengubah skema anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dana program tersebut harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.

        Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penyesuaian baru akan dilakukan sesuai tenggat waktu yang diberikan MK, yakni mulai APBN 2028.

        "Kita akan ikutin, kita akan lihat. Mungkin kalau kita ikutin di 2028 ya untuk anggaran 2028-lah," kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

        Ia memastikan anggaran MBG pada tahun ini maupun tahun depan belum akan mengalami perubahan. Menurutnya, seluruh pembahasan anggaran sudah dilakukan bersama pemerintah dan DPR sehingga tidak memungkinkan untuk dirombak kembali.

        Baca Juga: MK Disorot! Kenapa Putusan MBG Ditunda hingga 2028 tapi Batas Usia Cawapres Langsung Berlaku?

        Purbaya menyebut pembahasan mengenai pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan baru akan dimulai saat penyusunan APBN 2028 yang dibahas pada 2027.

        "Kalau ini kan udah dibahas pemerintah pusat. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti nggak keburu," ucapnya.

        Menkeu juga mengaku belum menghitung secara rinci dampak pemisahan anggaran tersebut terhadap kondisi keuangan negara. Menurutnya, kajian lebih lanjut masih akan dilakukan.

        Selain itu, Purbaya mengungkapkan dirinya juga belum sempat bertemu dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Sudaryono. Pertemuan tersebut diperkirakan baru akan berlangsung pekan depan setelah proses konsolidasi di internal BGN selesai.

        "Belum, dia masih konsolidasi. Setelah konsolidasi selesai baru saya ketemu. Kayaknya minggu depan saya ketemu dia, ketemu beliau," ujarnya.

        Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis.

        Baca Juga: Menteri Peninggalan Jokowi Tersingkir? Anak Buah Prabowo Respon soal Isu Reshuffle

        "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang, Kamis (30/7/2026).

        Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Program MBG memang bertujuan menekan angka stunting dan mengatasi persoalan kesehatan masyarakat. Olehnya itu, program tersebut dinilai semestinya memiliki pos anggaran tersendiri sehingga tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

        Meski demikian, MK memberikan masa transisi selama dua tahun agar pemerintah memiliki waktu menyesuaikan kebijakan fiskalnya.

        "Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan."

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: