Industri Rokok Beri Pendapatan Besar Penerimaan Pajak di Wilayah Jawa Timur
Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Max Darmawan, optimistis bisa pencapaian target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp56,3 triliun. Pasalnya, hingga akhir Juli tahun ini telah realisasi penerimaan pajak sudah mencapai sekitar 51 persen dari target yang ditetapkan selama ini.
Disisi lain Max Darmawan mengatakan, pihaknya terus melakukan penguatan pengawasan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta edukasi kepada masyarakat, termasuk kalangan media.
Sementara dalam penerimaan pajak tahun ini Max Darmawan juga menjelaskan, bahwa penerimaan pajak terbesar adalah di sektor industri yang memberi kontribusi lebih dari 30 persen terhadap total penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur I.
Di dalam kelompok industri pengolahan, industri hasil tembakau atau rokok menjadi penyumbang penerimaan terbesar. Selain itu, sektor perdagangan yang berkaitan erat dengan aktivitas industri pengolahan juga memberikan kontribusi signifikan. Di luar kedua sektor tersebut, penerimaan juga ditopang oleh sektor administrasi pemerintahan yang turut menyumbang penerimaan dalam jumlah besar.
"Industri pengolahan masih menjadi tulang punggung penerimaan pajak di wilayah kami, terutama industri hasil tembakau. Setelah itu disusul sektor perdagangan dan administrasi pemerintahan," tegas Max sapaannya dalam acara Kelas Pajak Untuk Wartawan 2026 di Surabaya, Jumat ( 31/7/2026 )
Selain mengoptimalkan penerimaan melalui pelayanan dan pengawasan, DJP juga menjalankan fungsi penegakan hukum perpajakan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Max menjelaskan bahwa pemblokiran rekening merupakan salah satu bentuk tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah serangkaian upaya persuasif dan imbauan kepada wajib pajak tidak memperoleh respons.
Baca Juga: DJP Sita Rp4,14 Miliar dari 64 Rekening Penunggak Pajak
Baca Juga: DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tak Punya Wewenang Awasi Wajib Pajak
Menurutnya, tindakan tersebut bukan merupakan langkah awal, melainkan tahapan lanjutan dalam proses penagihan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Apabila wajib pajak bersikap kooperatif dan bersedia melunasi kewajibannya, tentu tidak sampai dilakukan pemblokiran rekening. Langkah tersebut hanya diterapkan kepada wajib pajak yang tidak kooperatif setelah melalui tahapan penagihan," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Dwi Aditya Putra