Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Putusan MK 90 Disebut ‘Cawe-cawe’ Paling Merusak, Gibran Harus Mundur

        Putusan MK 90 Disebut ‘Cawe-cawe’ Paling Merusak, Gibran Harus Mundur Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka wajib dipecat dari jabatannya.

        Denny menegaskan, sejak awal Gibran tidak layak menjadi Wapres. Bahkan kapasitasnya sebagai Wali Kota Solo pun menurutnya patut dipertanyakan.

        "Jangankan dipecat dari jabatan Wakil Presiden, menurut pandangan saya, sejak awal Gibran tidak layak menjadi calon wakil presiden. Jangankan calon wakil presiden, kapasitas-intelektualnya bahkan patut dipertanyakan ketika maju sebagai calon Wali Kota Solo," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Minggu (2/8).

        Ia menilai pemilu di Indonesia telah dimanipulasi. Demokrasi (daulat rakyat) dibajak menjadi “duitokrasi” (daulat uang). Dalam praktik politik yang semakin bejat, jalan menuju kemenangan seolah hanya tersisa dua, politik uang dan politik curang.

        "Dalam pemilu yang dikorupsi (electoral corruption), modal untuk menang bukan lagi kapasitas-intelektual dan integritas-moral. Modalnya cukup satu: unggul secara elektoral, bagaimanapun caranya, apa pun strateginya," jelasnya.

        "Maka, memberhentikan Gibran sebagai Wakil Presiden bukan hanya perlu, tetapi harus. Sebagai penebusan dosa kolektif bangsa yang kita lakukan bersama-sama," tegasnya.

        Sebagai informasi, melalui putusan tersebut, MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali bagi pejabat yang sedang atau pernah menduduki jabatan hasil pemilu, termasuk kepala daerah. Aturan ini meloloskan Gibran yang saat itu berusia 36 tahun karena menjabat Wali Kota Surakarta.

        Denny menambahkan, prasyarat meritokrasi politik telah dibuang sejak proses pencalonan. Syarat moral bahwa yang curang tidak boleh menang tinggal menjadi mimpi. Di panggung nyata, kontestan semakin pragmatis, sementara rakyat makin skeptis.

        Ia juga mengutip Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die yang menyebut demokrasi sering tidak roboh dengan satu gebrakan besar, melainkan terkikis perlahan ketika para penjaga gerbang politik berhenti menjaga.

        Baca Juga: FX Rudy Ngaku Sudah Tak Omong-omongan Sama Jokowi Sejak Gibran Maju di Pilkada Solo 2020

        "Sedari awal, Gibran telah memanfaatkan  cawe-cawe Ayah Jokowi dan Paman Usman untuk menjadi kontestan pemilu, dan untuk menang. Dalam pemilu Wali Kota Solo, tanyakanlah kepada PDI Perjuangan bagaimana intervensi Jokowi bekerja. Dalam Pilpres 2024, tanyakan pula kepada Jokowi dan Paman Usman: apakah bentuk cawe-cawe mereka?," ujar Denny.

        Ia menilai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang disebutnya sebagai “putusan dari Paman Usman untuk Ponakan Gibran”, merupakan bentuk cawe-cawe paling merusak dalam sejarah kepemiluan Indonesia. Putusan itu meluluhlantakkan wibawa Mahkamah Konstitusi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: