Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sidang Dokter Tifa Siap Meledak! Kuasa Hukum Bawa 'Bom Waktu'

        Sidang Dokter Tifa Siap Meledak! Kuasa Hukum Bawa 'Bom Waktu' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa akan kembali digelar di PN Jakarta Timur pada Kamis, 6 Agustus 2026. Setelah dakwaan lama dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim, jaksa melimpahkan surat dakwaan baru dengan nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jaktim.

        Kuasa hukum Dokter Tifa, Azis Yanuar, menyebut pihaknya telah menyiapkan strategi khusus sekaligus “kejutan” yang akan diungkap dalam persidangan. 

        "Kembalinya jaksa menyampaikan dakwaan ke pengadilan, kita menyiapkan kejutan. Apa itu kejutannya? Kita tunggu saja." kata Azis, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Senin (3/8).

        Ia menegaskan bahwa kliennya tidak sepantasnya diproses hukum hanya karena menyampaikan pendapat akademis terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Menurut Azis, pandangan Dokter Tifa merupakan bagian dari keahlian yang dimilikinya dan menyangkut kepentingan publik.

        "Kami sekali lagi dengan tegas meyakini bahwa tidak sepantasnya dokter Tifa dalam hal ini dibawa ke persidangan atas pendapat opini yang dia sampaikan yang kemudian berkaitan juga dengan kepentingan umum dan juga itu adalah masuk domain keahlian dia juga," jelasnya.

        Baca Juga: Ternyata Negara yang Lawan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah, Bukan Jokowi

        Sebelumnya, pada 23 Juli 2026, majelis hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi tim kuasa hukum Dokter Tifa dan menyatakan dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, serta tidak lengkap. 

        Jaksa kemudian memperbaiki berkas perkara dan melimpahkannya kembali ke pengadilan pada akhir Juli. Dengan dakwaan baru ini, Dokter Tifa akan menghadapi pemeriksaan pokok perkara dan harus mempertanggungjawabkan kajian akademisnya di hadapan majelis hakim.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: