- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Tongkat Kendali Beralih, Robert Budi Hartono Resmi Jadi Pengendali Tunggal BCA
Kredit Foto: BCA
Robert Budi Hartono resmi menjadi pemegang saham pengendali tunggal PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), setelah wafatnya Bambang Hartono.
Perubahan tersebut telah memperoleh pencatatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Nomor SR 21/PB.333/2026 tertanggal 29 Juli 2026. Surat itu diterima BCA pada 30 Juli 2026.
Corporate Secretary BCA, Rudy Budiardjo mengatakan, perubahan pengendalian terjadi karena Bambang Hartono, yang sebelumnya menjadi salah satu pemegang saham PT Dwimuria Investama Andalan (DIA) selaku perusahaan induk pengendali BCA, telah meninggal dunia.
"Sebelum itu, PT DIA dikendalikan bersama oleh Bambang Hartono dan Robert Budi Hartono. Kini, seluruh kendali perusahaan berada di tangan Robert Budi Hartono," kata dia dalam keterbukaan informasi BEI, seperti dikutip Senin (3/8/2026).
Dia menjelaskan Robert Budi Hartono resmi menjadi Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) secara tunggal.
Meski terjadi perubahan pengendalian, komposisi kepemilikan saham Robert Budi Hartono di PT DIA tidak mengalami perubahan. Ia tetap menguasai 51 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh.
Dengan demikian, perubahan yang terjadi hanya menyangkut struktur pengendalian perusahaan setelah wafatnya Bambang Hartono.
Baca Juga: Bos BCA Buka Suara soal Pengganti Perry Warjiyo, Ini Harapannya
Baca Juga: Laba BCA Tembus Rp29,5 Triliun, Kredit Pecah Rekor Lewati Rp1.000 Triliun
Baca Juga: Demutualisasi BEI Masuk Babak Akhir, OJK Bidik Rampung September
Dia juga menegaskan bahwa pergantian pengendali terakhir tidak memengaruhi operasional maupun kondisi keuangan perseroan. Seluruh aktivitas bisnis, layanan kepada nasabah, serta kinerja perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa.
"Perubahan tersebut hanya bersifat administratif pada tingkat pemegang saham pengendali dan tidak menimbulkan dampak material terhadap aspek operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan usaha perseroan," pungkas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: