Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI Resmi Rombak Notasi Saham, Ini Perubahan yang Bisa Pengaruhi Keputusan Investasi

        BEI Resmi Rombak Notasi Saham, Ini Perubahan yang Bisa Pengaruhi Keputusan Investasi Kredit Foto: Uswah Hasanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan mekanisme penyampaian informasi perusahaan tercatat melalui penambahan notasi khusus baru dan penyesuaian tampilan informasi pada sistem perdagangan Jakarta Automated Trading System (JATS). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat transparansi informasi sekaligus meningkatkan perlindungan investor di pasar modal.

        BEI mulai memberlakukan dua Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada 31 Juli 2026, yakni Surat Edaran Nomor SE-00009/BEI/07-2026 tentang Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat serta Surat Edaran Nomor SE-00010/BEI/07-2026 mengenai Tampilan Informasi Perusahaan Tercatat pada Kolom Remarks dalam JATS.

        Melalui kebijakan tersebut, BEI menambahkan Notasi Khusus "P", menghapus Notasi Khusus "E", "D", "A", dan "S", serta menyesuaikan tampilan informasi pada kolom Remarks di JATS agar lebih akurat dan relevan.

        BEI menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi pasar modal Indonesia melalui penguatan kualitas keterbukaan informasi. Penyempurnaan tersebut diharapkan membantu investor memperoleh informasi yang lebih jelas sebagai dasar pengambilan keputusan investasi, sekaligus mendukung terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

        Dalam ketentuan terbaru, Notasi Khusus "P" diberikan kepada perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan minimum kepemilikan saham publik (free float) untuk tetap tercatat di Bursa. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham serta Peraturan Nomor I-V mengenai ketentuan pencatatan di Papan Akselerasi.

        Sementara itu, BEI menghapus Notasi Khusus "E", "D", "A", dan "S" karena informasi yang sebelumnya diwakili oleh notasi tersebut telah diakomodasi dalam mekanisme Papan Pemantauan Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-X, serta ketentuan suspensi efek berdasarkan Peraturan Nomor I-L.

        Penyesuaian lainnya dilakukan pada tampilan kolom Remarks dalam JATS. Perubahan ini dimaksudkan agar informasi mengenai kondisi perusahaan tercatat menjadi lebih selaras dengan ketentuan terbaru sekaligus memudahkan investor memahami status emiten saat melakukan transaksi.

        Baca Juga: Demutualisasi BEI Masuk Babak Akhir, OJK Bidik Rampung September

        Baca Juga: BEI Minta Investor Tenang usai Perry Warjiyo Mundur dari Kursi Gubernur BI

        Baca Juga: BEI Pantau 59 Emiten Berpotensi Delisting, Waskita, WIKA, dan Indofarma Masuk Daftar

        Implementasi perubahan dilakukan secara bertahap. Penghapusan Notasi Khusus "E", "D", "A", dan "S" akan berlaku efektif mulai 30 November 2026.

        Adapun penerapan Notasi Khusus "P" dilakukan dalam dua tahap. Untuk perusahaan tercatat di Papan Akselerasi, aturan berlaku mulai 30 November 2026. Sementara bagi perusahaan tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan, implementasinya dimulai pada 30 April 2027.

        Melalui penyempurnaan ini, BEI berharap sistem penyampaian informasi emiten menjadi lebih sederhana, konsisten, dan sesuai dengan perkembangan regulasi pasar modal, sehingga dapat meningkatkan kualitas transparansi serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: