Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo Senang, Keterangan Ahli Polda Dianggap Jadi Senjata Makan Tuan

        Roy Suryo Senang, Keterangan Ahli Polda Dianggap Jadi Senjata Makan Tuan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya kembali menghadirkan dinamika menarik. Alih-alih menguntungkan pihak termohon, kuasa hukum Roy Suryo justru menilai keterangan ahli hukum yang dihadirkan Polda Metro Jaya memperkuat dalil gugatan mereka terkait tuntutan ganti rugi.

        Penilaian itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026). Menurutnya, sejumlah pendapat yang disampaikan ahli hukum Hendri Jayadi Pandiangan, justru sejalan dengan argumentasi hukum yang dibangun pihak pemohon.

        "Kita harus memberikan apresiasi pada ahli karena ahli tadi kan dihadirkan Termohon Polda Metro Jaya yang tentu keterangannya harusnya lebih menguntungkan Polda Metro Jaya dong, tapi keterangan ahli tadi pendapatnya banyak lebih menguntungkan kita," katanya.

        Baca Juga: Drama Sidang Roy Suryo, Ahli Polda Dipojokkan Usai Ngaku Tak Baca Putusan Praperadilan

        Gafur menjelaskan, ahli lebih banyak menyampaikan pendapat berdasarkan ketentuan perundang-undangan tanpa mengaitkannya dengan putusan praperadilan sebelumnya. Namun, menurutnya, justru dari penjelasan tersebut terlihat bahwa permohonan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo memiliki dasar hukum yang kuat.

        "Artinya, permohonan praperadilan ini memang mengikuti ketentuan Pasal 173 KUHAP berlaku. Kemudian ahli tadi menyatakan perhitungan nilai ganti kerugian didasarkan pada PT 92 tahun 2015 yaitu plafonnya minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp100 juta," ujarnya.

        Ia menegaskan, besaran tuntutan yang diajukan kubu Roy Suryo juga masih berada dalam koridor hukum yang berlaku.

        "Kami menyandarkannya pada itu yaitu materilnya Rp106 juta, hanya lebih 6 juta, kemudian immaterilnya juga Rp100 juta, tidak melebihi apa yang ditentukan hukum negara," lanjut Gafur.

        Tak hanya itu, Gafur menilai pendapat ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya mengenai kemungkinan pengajuan ganti rugi immateriil justru melemahkan argumentasi hukum pihak termohon sendiri. Menurutnya, hal tersebut membuat arah pembuktian dalam persidangan semakin menguntungkan pihak Roy Suryo.

        "Kami melihat arah mata angin dari pembuktian hari ini sudah lebih menguntungkan kami, tinggal bagaimana hakim secara hati nurani, dengan independensinya, prinsip imparsialitasnya, merangkai semua dalil yang kami bangun saat surat permohonan praperadilan, replik, termasuk jawaban dan duplik serta ahli yang kami hadirkan dan ahli termohon," kata Gafur.

        Ia berharap majelis hakim nantinya dapat memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan, terlepas dari berapa besar nominal ganti rugi yang dikabulkan.

        Baca Juga: Dokter Tifa Teriak Ijazah Palsu, Kubu Jokowi: Letak Kepalsuannya di Mana?

        "Mudah-mudahan hakim menemukan titik terang pemohon wajib diberikan nilai ganti rugi berapa pun yang akan diberikan hakim praperadilan," sambung dia.

        Gafur menambahkan, fokus utama pihaknya bukan mengejar nilai ganti rugi, melainkan memperoleh pengakuan hukum atas permohonan yang diajukan.

        "Jadi, kami di sini tidak mengejar nilai, berapa pun yang mau dikabulkan, yang penting dikabulkan demi keadilan dan demi penegakan hukum," imbuhnya.

        Diketahui, dalam praperadilan jilid III tersebut Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya. Nilai itu terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian immateriil Rp100 juta.

        Kubu Roy Suryo juga telah menyatakan bahwa apabila gugatan tersebut dikabulkan, seluruh dana ganti rugi tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan akan disumbangkan sepenuhnya kepada panti asuhan sebagai bentuk perlawanan moral terhadap dugaan abuse of power.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: