Meutya Ingatkan Ancaman Hoaks dan Deepfake, KIP Didorong Tingkatkan Keterbukaan Publik
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030. Dalam pelantikan tersebut, Meutya menegaskan tantangan utama KIP ke depan bukan hanya menjaga keterbukaan informasi publik, tetapi juga menghadapi maraknya hoaks, misinformasi, disinformasi, hingga teknologi deepfake yang berpotensi mengganggu kualitas demokrasi.
Meutya juga memasang target peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik dari 66,43 menjadi minimal 75 pada 2027 sebagai indikator perbaikan layanan informasi badan publik.
"KIP lahir dengan semangat demokrasi. Tugas Bapak dan Ibu juga untuk melawan berita-berita hoaks dengan menghadirkan informasi yang menjadi hak publik untuk diketahui," ujar Meutya dalam prosesi pengukuhan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Adapun tujuh anggota KIP periode 2026–2030 yang dikukuhkan terdiri atas Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, serta Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari sebagai anggota.
Menurut Meutya, perkembangan teknologi digital membuat penyebaran informasi palsu semakin sulit dibedakan dari informasi yang benar. Kondisi tersebut menuntut KIP memperkuat perannya dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi publik yang akurat, kredibel, dan mudah diakses.
"Era digital tidak mudah. Bapak/Ibu akan berlomba dengan maraknya deepfake dan berita hoaks," tegasnya.
Selain memperkuat upaya melawan disinformasi, pemerintah juga menargetkan peningkatan kualitas keterbukaan informasi di berbagai badan publik. Meutya meminta KIP melakukan evaluasi terhadap instansi yang masih belum optimal dalam menyediakan akses informasi kepada masyarakat.
"Kita harapkan KIP setidaknya menembus angka 75 pada tahun depan. Supaya komitmen ini dari pelantikan sudah terukur," katanya.
Ia menambahkan, peningkatan indeks keterbukaan informasi harus diikuti dengan perbaikan kualitas pelayanan informasi, bukan sekadar mengejar angka penilaian.
"Kita meminta Bapak/Ibu melihat lagi mana kantor-kantor layanan publik yang belum memberikan keterbukaan informasi," ujarnya.
Meutya juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa informasi secara adil, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, hak masyarakat atas informasi yang dijamin konstitusi hanya dapat terpenuhi apabila informasi yang disampaikan benar serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Informasi adalah salah satu hak dasar manusia. Yang dimaksud tentu informasi yang benar," tuturnya.
Baca Juga: Komdigi Geram! YouTube Dipanggil usai Promosi Vape Bigmo Libatkan Anak
Baca Juga: Komdigi Buka Suara soal Tudingan Sensor Liputan Demo, Ini Penjelasan Meutya
Baca Juga: Komdigi Integrasikan Internet Berkecepatan Tinggi ke Program 3 Juta Rumah
Dari perspektif tata kelola, penguatan keterbukaan informasi dinilai menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Di sisi lain, penyediaan informasi yang cepat dan akurat juga berperan menekan penyebaran hoaks yang dapat memengaruhi stabilitas sosial maupun aktivitas ekonomi digital.
Menutup sambutannya, Meutya menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus menjadi mitra Komisi Informasi Pusat dalam memperkuat ekosistem keterbukaan informasi nasional.
"Selamat bekerja dan terus jaga amanah dari publik," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri