Kredit Foto: Istimewa
Pihak Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan keempat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam permohonan tersebut, Roy meminta pencekalan dirinya untuk bepergian ke luar negeri dinyatakan tidak sah dan dicabut.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, mengatakan sidang perdana gugatan praperadilan itu dijadwalkan berlangsung pada Jumat (7/8/2026) pukul 09.00 WIB.
“Kami memohonkan supaya permohonan kami terkait dengan pencekalan dicabut,” kata Abdul Gafur Sangaji.
“Karena sampai hari ini, Polda Metro Jaya belum memberikan klarifikasi apapun terkait dengan status pencekalan,” kata Abdul Gafur Sangaji.
Menurut Gafur, permohonan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 158 KUHAP baru. Ia menjelaskan bahwa salah satu objek praperadilan adalah tindakan pencekalan terhadap warga negara untuk bepergian ke luar negeri.
“Salah satu itemnya adalah terkait dengan pencekalan, ya, yaitu melarang seorang warga negara untuk berpergian ke luar negeri,” kata Abdul Gafur Sangaji.
“Ketika itu dilakukan tidak sah dan atau tidak lagi menjadi kewenangan dari orang yang mempunyai kewenangan tersebut, maka secara hukum harus dinyatakan dibatalkan atau dicabut,” kata Abdul Gafur Sangaji.
Gafur menuturkan, apabila hakim mengabulkan permohonan tersebut, Roy Suryo dapat kembali melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa terhalang status pencekalan. Menurutnya, proses persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menghapus hak kliennya untuk bepergian.
“Sehingga Mas Roy nanti ke depan setelah permohonan praperadilan keempat itu, Mas Roy bebas untuk melakukan aktivitas berpergian ke luar negeri,” tutur Abdul Gafur Sangaji.
“Meskipun nanti pokok perkaranya tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tetapi itu sama sekali tidak menghalangi hak Mas Roy untuk melakukan perjalanan ke dunia manapun, ke negara manapun. Itu hak beliau,” kata Abdul Gafur Sangaji.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: