'Makanya Disukabumikan,' Sutrimo Tahu Banyak Soal Emas 74 Kg di Rumahnya Febrie Adriansyah
Kredit Foto: Istimewa
Kematian Penjara Rumah Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Sutrimo terus menjadi sorotan. Ia diklaim tahu banyak terkait dengan sejumlah hal, termasuk emas 74 kg yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Febrie.
Penasihat Kapolri dan Direktur Pusat Kajian Keamanan Nasional (Puskamnas) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Hermawan Sulistyo (Prof Kikiek) menilai almarhum bukan sekadar penjaga rumah, melainkan orang yang mengetahui aktivitas keluar masuk barang, termasuk keberadaan aset bernilai tinggi yang diduga berada di lokasi tersebut.
Baca Juga: Denny Indrayana: Bagi Prabowo, Gibran Adalah Golden Ticket untuk Kantongi Support Jokowi
"Bagi saya, dia saksi kunci nomor satu tentang seluruh peristiwa pencucian uang itu. Brankas itu berat, tidak mungkin digotong orang luar tanpa sepengetahuan penjaga rumah. Sudah berapa truk barang diangkut selama ini?" ujar Prof Kikiek, dikutip dari tayangan Mahfud MD Official, Rabu (5/8/2026).
Posisi Sutrimo menurutnya telah membuat penjaga rumah itu mengetahui berbagai aktivitas yang sulit diketahui orang luar. Menurut Prof Kikiek, seseorang yang bertugas menjaga rumah selama bertahun-tahun hampir pasti mengetahui siapa saja yang datang, barang apa yang keluar masuk, hingga proses pemindahan aset yang dilakukan di lokasi tersebut.
Kesaksian Sutrimo menurutnya berpotensi menjadi salah satu mata rantai penting apabila penyidik menelusuri dugaan aliran aset dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik. Oleh karenanya, ada kemungkinan ia pada akhirnya terkena upaya pembungkaman demi menutup fakta kasus terkait Febrie.
"Dia pasti tahu banyak, dan menghilangkan jejak orang hidup itu sulit. Satu-satunya cara ya 'disukabumikan'," ujar Prof Kikiek.
Prof Kikiek juga menyoroti kejanggalan meninggalnya Sutrimo. Ia mengaku sulit menerima anggapan bahwa kematian tersebut terjadi secara alami. Menurutnya, penyidik yang berpengalaman pun akan melihat perlunya pendalaman lebih lanjut terhadap berbagai fakta yang mengiringi meninggalnya penjaga rumah tersebut.
Hingga kini, aparat penegak hukum masih menangani berbagai proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji bakal mengungkap pemilik emas seberat 74 kilogram dalam kasus pencucian uang yang melibatkan Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Anang menyampaikan, pihaknya bersikap terbuka dalam mengusut kasus korupsi tersebut. Namun ia mengakui ada beberapa detail perkara, termasuk kepemilikan aset belum dapat dibeberkan ke publik demi kelancaran penyidikan.
Baca Juga: PSI: Ada Semacam Ketakutan Terhadap Jokowi di Tubuh PDIP
“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar