Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Yang Sebenarnya Harus Digugat,' Kasus Ijazah Jokowi Berpotensi Ikut Menyeret Kampus UGM

        'Yang Sebenarnya Harus Digugat,' Kasus Ijazah Jokowi Berpotensi Ikut Menyeret Kampus UGM Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir hingga berpotensi menyeret Universitas Gadjah Mada (UGM). Hal ini menyusul adanya sentimen bahwa perhatian hukum semestinya tidak hanya tertuju kepada pemilik ijazah, tetapi juga kepada institusi yang menerbitkan dokumen tersebut.

        Guru Besar Hukum Pidana dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta  Binsar Gultom, berpandangan bahwa jika benar ijazah mantan presiden itu palsu, maka secara logika hukum sulit membayangkan dia memalsukan sendiri ijazahnya yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, dalam hal ini UGM.

        Baca Juga: Legislator Asli NTT: Jokowi Ternyata Masih Suka Main Raja-rajaan

        "Tidak mungkin kalau menurut saya bahwa beliau sendiri yang memalsukan," ujar Binsar, dikutip Rabu (5/8/2026).

        Karena itu, apabila tuduhan tersebut diyakini benar, maka pihak penerbit dokumen juga harus menjadi bagian dari objek pemeriksaan hukum. Ia kemudian mengarahkan perhatian pada Universitas Gadjah Mada (UGM).

        "Kalau memang itu palsu ijazah diterima dari mereka, berarti mereka adalah yang menjadi sasaran, yang harus digugat," katanya.

        Binsar menjelaskan bahwa sengketa terkait kewenangan administrasi perguruan tinggi memiliki jalur penyelesaian hukum tersendiri. Menurutnya, perkara semacam itu bukan menjadi ranah Pengadilan Negeri.

        "Kemana digugat? Bukan ke pengadilan negeri, pengadilan tata usaha negara. Ini masalah kewenangan, disalahgunakan, abuse of power, kan itu," jelasnya.

        Selain itu, ia kembali mengingatkan bahwa setiap tuduhan mengenai pemalsuan harus disertai alat bukti yang kuat dan penjelasan mengenai pihak yang diduga bertanggung jawab.

        Hingga saat ini, polemik mengenai ijazah politikus masih menjadi bagian dari proses hukum yang berlangsung. Universitas Gadjah Mada sendiri telah berulang kali menyatakan bahwa ijazah mantan presiden itu adalah asli.

        Adapun Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM). Hal ini terkait dengan sengketa informasi publik mengenai dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

        Majelis hakim secara tegas menolak seluruh keberatan yang diajukan pihak UGM. Tak hanya itu, majelis hakim juga menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tertanggal 10 Maret 2026. Ia sebelumnya telah memerintahkan agar sebagian dokumen akademik mantan presdien itu dikategorikan sebagai informasi publik.

        Baca Juga: Jokowi: Kalau Bisa Diselesaikan Sendiri, Selesaikan...Jangan Sedikit-sedikit ke Solo

        "Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia nomor: 055/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 10 Maret 2026," demikian bunyi amar putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: