Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban KM Mutiara Sentosa II, Santunan Segera Cair
Kredit Foto: Istimewa
PT Jasa Raharja (Persero) memastikan proses penjaminan biaya perawatan dan penyaluran santunan bagi korban maupun ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II dilakukan secara cepat.
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan perseroan langsung bergerak setelah menerima informasi kejadian guna mempercepat pendataan korban, penjaminan biaya perawatan, serta penyaluran santunan tanpa kendala administratif.
"Jasa Raharja hadir sebagai bagian dari respons cepat pemerintah untuk memastikan korban maupun keluarga korban memperoleh haknya sesuai ketentuan. Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses penjaminan, pelayanan rumah sakit, dan penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat dilakukan secara cepat," ujar Awaluddin dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Menurut Awaluddin, seluruh korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Jasa Raharja juga memastikan pendampingan akan terus dilakukan hingga seluruh hak korban maupun ahli waris terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tentunya kami akan terus mendampingi proses penanganan korban hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini adalah komitmen kami sebagai salah satu wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat," katanya.
Proses penanganan korban dilakukan melalui koordinasi lintas instansi yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepolisian, rumah sakit, serta instansi terkait lainnya.
Wakil Menteri Perhubungan Suntana menegaskan pemerintah menangani insiden tersebut secara menyeluruh, mulai dari pencarian dan evakuasi korban hingga pelayanan kesehatan dan perlindungan bagi penumpang.
"Pemerintah berkomitmen menangani dari semua sisi, mulai dari penanganan korban, proses pencarian, hingga langkah-langkah lanjutan. Maksud kedatangan kami adalah memastikan saudara-saudara kita yang alhamdulillah selamat dalam musibah ini mendapatkan perawatan yang semestinya," ujar Suntana.
KM Mutiara Sentosa II mengalami kebakaran di perairan Laut Jawa pada Minggu (2/8/2026), sekitar pukul 06.00–07.00 WIB, di perairan utara Kabupaten Sumenep.
Baca Juga: Kapal Pertamina Bantu Evakuasi Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II
Baca Juga: Legislator PDIP Desak Audit Total Operator KMP Mutiara Sentosa usai Kebakaran di Perairan Madura
Berdasarkan data pemerintah per Senin (3/8/2026) pukul 09.00 WIB, sebanyak 234 penumpang berhasil dievakuasi. Dari jumlah tersebut, 229 orang dinyatakan selamat, sedangkan lima orang meninggal dunia.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta memastikan pemerintah terus memberikan dukungan kepada korban yang masih menjalani perawatan.
"Atas nama pemerintah dan Kementerian Perhubungan, saya kembali menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Kami mendoakan seluruh korban yang masih menjalani perawatan agar segera pulih," ujar Dudy di Surabaya, Senin (3/8/2026).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri