Ultimatum BGN! Dapur MBG Tanpa Sertifikat Sanitasi hingga 10 Agustus Dipastikan Ditutup Permanen
Kredit Foto: Istimewa
Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan ultimatum tegas kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh dapur diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) paling lambat 10 Agustus 2026 atau terancam ditutup permanen.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan sertifikat tersebut bukan sekadar dokumen administrasi. Menurutnya, SLHS merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi demi menjamin keamanan pangan bagi para penerima manfaat program MBG.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada kategori penilaian seperti "cukup" atau "baik" dalam proses penerbitan SLHS. Sebuah dapur hanya memiliki dua kemungkinan, yakni memenuhi seluruh persyaratan sanitasi atau tidak memperoleh sertifikat sama sekali.
"SLHS ini bukan syarat administrasi, bukan. Ini syarat mutlak. Ini antara nol sama satu. Jadi kalau misalnya SLHS-nya nggak memenuhi persyaratan itu nol, semua dikali nol jadi nol," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Sudaryono mengungkapkan hingga kini masih terdapat sejumlah dapur MBG yang telah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS. Karena itu, BGN memberikan kesempatan terakhir kepada seluruh pengelola untuk segera mengurus sertifikasi tersebut sebelum batas waktu berakhir.
"Memang ada beberapa dapur yang belum, sudah beroperasi tapi belum ada SLHS-nya. Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10," katanya.
Apabila hingga tenggat waktu tersebut persyaratan belum dipenuhi, BGN memastikan tidak akan memberikan toleransi. Dapur yang tidak memiliki SLHS akan langsung dihentikan operasionalnya secara permanen.
"Kalau nggak, tutup permanen. Jadi memang kita tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar," tegas Sudaryono.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG. Pemerintah ingin memastikan setiap makanan yang didistribusikan kepada masyarakat diproses dalam kondisi higienis sehingga mampu menekan risiko keracunan makanan.
Baca Juga: BGN Pastikan Program MBG Tetap Berjalan Usai Putusan MK
Selain mewajibkan sertifikasi sanitasi, BGN juga menyiapkan mekanisme penindakan apabila terjadi insiden keracunan di lapangan. Setiap laporan akan langsung ditindaklanjuti dengan penghentian sementara operasional dapur terkait.
Menurut Sudaryono, makanan dari dapur yang bermasalah akan diperiksa di laboratorium oleh dinas kesehatan di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan. Bersamaan dengan itu, pengelola SPPG akan dicopot sambil menunggu hasil investigasi.
"Setiap kejadian itu, satu dapurnya disuspen. Kemudian makanannya itu dicek di lab oleh dinas kesehatan di bawah pengawasan dari Kementerian Kesehatan, kita akan cari tahu. Kemudian SPPG-nya kami copot, dan kemudian kita investigasi, sebetulnya keracunannya karena apa," jelasnya.
BGN juga membuka kemungkinan membawa kasus ke ranah pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan ataupun kelalaian berat dalam pengelolaan dapur MBG. Menurut Sudaryono, tindakan tegas diperlukan agar standar keamanan pangan benar-benar dipatuhi.
"Kalau memang ada unsur-unsur lain, misalnya ada unsur kesengajaan, sabotase dan lain-lain kami tidak segan-segan untuk kemudian diperiksa oleh pihak kepolisian. Kalau salah ngapain dibela," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: