Masih Ada 7 Pindar Kekurangan Modal, OJK Minta Tambah Setoran hingga Merger
Kredit Foto: (Istimewa)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat tujuh dari 94 penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Meski demikian, industri fintech lending tetap mencatat pertumbuhan pembiayaan dan perbaikan kualitas kredit hingga Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan seluruh penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum telah menyampaikan action plan kepada OJK.
"Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger," ujar Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Juli 2026, Selasa (4/8/2026).
Selain tujuh penyelenggara pindar tersebut, OJK juga mencatat masih terdapat 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.
Baca Juga: OJK Tunjuk Alex Widi sebagai Calon Komisaris BEI, Tinggal Tunggu Persetujuan RUPSLB
Baca Juga: Pembiayaan Pindar Cetak Multiplier Effect 1,69 Kali, Omzet UMKM Melonjak 121%
Baca Juga: Industri Pindar Raup Laba Rp1,08 Triliun, OJK Ingatkan Risiko
Di tengah penguatan permodalan, industri pinjaman daring masih membukukan pertumbuhan pembiayaan. Outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp105,14 triliun pada Juni 2026, meningkat dari Rp103,73 triliun pada Mei 2026.
Secara tahunan (year on year/yoy), outstanding pembiayaan tumbuh 25,88% pada Juni 2026, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan 25,60% pada Mei 2026.
Kualitas pembiayaan juga menunjukkan perbaikan. Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) turun menjadi 4,26%pada Juni 2026 dari 4,42% pada bulan sebelumnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: