Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bukan Dipecat, Tapi 'Dipromosikan'? Skenario Soft Landing Listyo Sigit Terungkap

        Bukan Dipecat, Tapi 'Dipromosikan'? Skenario Soft Landing Listyo Sigit Terungkap Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jurnalis senior Hersubeno Arief mengungkapkan skenario yang masuk akal jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

        Menurut Hersu, Listyo Sigit kemungkinan besar akan masuk Kabinet Merah Putih, seperti halnya mantan Kapolri Tito Karnavian yang kini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

        "Kalau saya membacanya, ini skenario yang paling masuk akal itu adalah ya ada kompromi politik yang lebih elegan. Jadi, kalau toh Listyo Sigit itu kemudian dicopot, tapi dia itu bukan karena dihukum, itu lebih pada soft landing," ujarnya dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Jumat (7/8). 

        Hersu menambahkan, pola ini menyerupai transisi masa lalu ketika Jenderal Tito Karnavian diganti dari posisi Kapolri dan langsung diakomodasi ke lingkaran kekuasaan sipil sebagai Mendagri. 

        "Ini juga jabatan yang sangat penting karena membawahi aparatur sipil negara seluruh Indonesia. Dan jangan lupa, dalam konsep negara kita, Menteri Dalam Negeri ini adalah triumvirat bersama Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri manakala Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap," jelas Hersu.

        Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Surat Presiden (Surpres) pergantian Kapolri Listyo Sigit yang beredar di publik tidak benar.

        Baca Juga: Istana Buka Suara soal Isu Prabowo Bakal Copot Kapolri Jenderal Listyo

        "Menanggapi yang beredar di publik berkenaan dengan masalah Surpres pergantian Kapolri, dapat kami sampaikan bahwa sampai hari ini tidak ada atau belum ada Surpres pergantian Kapolri," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/8/2026).

        Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit menegaskan bahwa pergantian jabatan pimpinan Korps Bhayangkara sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden. Ia menyatakan siap menunggu dan melaksanakan apa pun keputusan Kepala Negara, serta memastikan isu tersebut tidak mengganggu kinerja kepolisian.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: