Kredit Foto: Istimewa
Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih meminta pengungkapan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan secara cermat. Menurutnya, penyidik perlu menelusuri tindak pidana asal atau predicate crime serta seluruh fakta yang telah ditemukan sejak awal penanganan perkara.
Hal itu disampaikan Yenti dalam diskusi Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia bertajuk "Bongkar Jejaring Korupsi di Balik Perkara Eks Jampidsus: Siapa Aktornya? Siapa yang Diuntungkan?" di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Yenti mengatakan rangkaian perkara tersebut bermula dari peristiwa pemadaman listrik (blackout) di wilayah Sumatera yang diduga berkaitan dengan persoalan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Dalam perkara tersebut, dia menyebut dugaan modus yang muncul antara lain berupa pengurangan volume dan rekayasa teknis dalam pemenuhan pasokan batu bara.
Sehari setelah peristiwa tersebut, lanjut Yenti, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari penggeledahan itu, ditemukan uang tunai dalam jumlah besar serta emas batangan.
Dalam perkembangan selanjutnya, penyidik juga mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan korupsi pada sejumlah kasus lain, termasuk PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Yenti menegaskan pembuktian TPPU tidak dapat dilepaskan dari tindak pidana asal. Menurut dia, penyidik harus terlebih dahulu membuktikan adanya tindak pidana yang menghasilkan harta kekayaan sebelum unsur pencucian uang dapat dibuktikan.
"TPPU tidak mungkin ada apabila tidak didahului tindak pidana asal. Karena itu, penyidik dan jaksa harus dapat menjelaskan secara terang tindak pidana asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang TPPU," kata Yenti.
Ia menjelaskan, secara sederhana TPPU mencakup perbuatan mentransfer, membayarkan, menghibahkan, menghadiahkan, atau melakukan tindakan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPPU.
Karena itu, menurut Yenti, keberadaan uang tunai dan emas batangan yang disita penyidik tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa aset tersebut merupakan hasil tindak pidana. Asal-usul harta tersebut tetap harus dibuktikan dan dikaitkan dengan tindak pidana asal.
"Hasil penyidikan berupa uang dan emas batangan itu harus benar-benar dipastikan berasal dari hasil kejahatan dan dikaitkan dengan tindak pidana asal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang TPPU," ujarnya.
Yenti menambahkan, apabila pelaku berasal dari kalangan penyelenggara negara atau pejabat publik, status tersebut dapat menjadi pertimbangan pemberatan pidana. Namun, ia kembali menekankan pentingnya pembuktian mengenai asal-usul harta yang disita.
Yenti juga meminta penyidik dan jaksa penuntut umum berhati-hati sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ia menilai minimal dua alat bukti harus benar-benar terpenuhi karena perkara tersebut juga sedang diuji melalui mekanisme praperadilan dari sisi formal.
"Jaksa Penuntut Umum harus berhati-hati dalam menentukan dua alat bukti karena hal itu akan menjadi dasar pembuktian di persidangan," ujar Yenti.
Menurut dia, penanganan perkara yang berkaitan dengan pejabat tinggi memang membutuhkan kehati-hatian dan dapat memerlukan waktu lebih panjang. Penyidik, kata dia, harus memastikan setiap alat bukti yang dikumpulkan memiliki keterkaitan dengan perkara.
"Sebagai orang yang mendalami pencucian uang, saya meyakini penyidik telah bekerja secara sangat hati-hati karena perkara ini menyangkut pejabat penting. Karena itu, publik patut memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan," katanya.
Baca Juga: Taksi Air Bandara Ngurah Rai ke Canggu Diproyeksikan Pangkas Waktu Tempuh Jadi 30 Menit
Selain persoalan tindak pidana asal, Yenti menyoroti pola penyimpanan uang tunai dan emas batangan yang ditemukan dalam penggeledahan. Menurut dia, penyimpanan aset dalam jumlah besar di lokasi yang tidak lazim dapat menjadi salah satu indikator yang perlu didalami dalam perspektif TPPU.
"Dalam logika yang normal, uang yang berasal dari kegiatan yang sah umumnya disimpan melalui sistem perbankan. Demikian pula emas, lazimnya disimpan pada tempat penyimpanan resmi, bukan di lokasi tersembunyi. Karena itu, pola penyimpanan seperti ini patut dicermati dalam proses penyidikan," kata Yenti.
Ia menjelaskan penggeledahan dalam perkara TPPU pada umumnya dilakukan berdasarkan informasi yang dapat dipercaya mengenai keberadaan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Menurut Yenti, penggeledahan merupakan tindakan hukum yang sah sepanjang didasarkan pada alat bukti dan informasi yang memadai bahwa suatu lokasi menyimpan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi maupun TPPU.
Diskusi tersebut turut menghadirkan pakar hukum bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus) Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, serta dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Firdaus Syam.
Kegiatan itu diikuti perwakilan mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti, praktisi, dan masyarakat umum. Diskusi digelar untuk mendorong partisipasi publik dalam mengawal penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU agar berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: