Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Kejar Aturan Demutualisasi BEI, Targetkan Rampung Akhir Agustus 2026

        OJK Kejar Aturan Demutualisasi BEI, Targetkan Rampung Akhir Agustus 2026 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penyusunan aturan demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) rampung pada akhir Agustus 2026. Regulasi tersebut ditargetkan terbit pada kuartal III-2026 dan akan mengubah struktur kepemilikan serta tata kelola Bursa.

        Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan proses legal drafting rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang demutualisasi BEI akan segera difinalisasi sebelum masuk tahap konsultasi publik.

        "Dalam waktu dekat kami akan memfinalisasi legal drafting dari OJK ini yang akan memasuki fase mengundang partisipasi publik dan akan disampaikan secara terbuka lalu di website OJK," kata Hasan ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).

        Melalui demutualisasi, struktur kepemilikan BEI tidak lagi terbatas pada anggota bursa. RPOJK akan membuka peluang kepemilikan saham Bursa kepada individu maupun badan hukum Indonesia, termasuk pihak yang bukan anggota bursa.

        Meski demikian, OJK menyiapkan batasan kepemilikan untuk mencegah konsentrasi saham pada satu pihak sekaligus menjaga independensi BEI. Ketentuan khusus juga disiapkan bagi pihak yang memenuhi persyaratan sebagai mitra strategis.

        “Secara umum nanti di konsepnya itu kurang lebih ada batasan kepemilikan sejumlah tertentu dan dalam hal ada pihak yang memiliki karakteristik persyaratan khusus sebagai mitra strategis," ungkap Hasan.

        Demutualisasi juga akan memisahkan status kepemilikan saham dari keanggotaan Bursa. Artinya, kepemilikan saham BEI tidak otomatis memberikan hak kepada pemegang saham untuk melakukan transaksi perdagangan di Bursa.

        Hak akses terhadap sistem perdagangan tetap diberikan kepada pihak yang telah memperoleh izin sebagai anggota bursa. Dengan demikian, pemegang saham BEI yang tidak berstatus anggota bursa tidak memperoleh akses perdagangan secara otomatis.

        Selain struktur kepemilikan, OJK akan mempertegas pemisahan fungsi dalam pengelolaan BEI. RPOJK akan mengatur batas antara fungsi regulasi, pengawasan, serta pengembangan bisnis dan kegiatan komersial Bursa.

        "Dalam RPOJK ini diatur secara tegas bagaimana pemisahan dari fungsi regulasi, pengawasan, dan fungsi pengembangan bisnis dan komersial dari Bursa Efek," tegas Hasan.

        Pemisahan fungsi tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola BEI setelah perubahan struktur kepemilikan. OJK menempatkan independensi Bursa sebagai salah satu aspek yang tetap harus dijaga dalam proses demutualisasi.

        Baca Juga: OJK Kejar Aturan Demutualisasi BEI Rampung Pekan Kedua September 2026

        Baca Juga: Demutualisasi BEI Masuk Babak Akhir, OJK Bidik Rampung September

        RPOJK juga akan mengatur mekanisme pembagian dividen setelah demutualisasi. BEI nantinya dapat membagikan dividen kepada pemegang saham dengan tetap memperhatikan kebutuhan operasional serta pengembangan industri pasar modal.

        Setelah legal drafting selesai, OJK akan membuka konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan pelaku industri sebelum regulasi ditetapkan.

        OJK menargetkan seluruh proses tersebut berjalan pada kuartal III-2026. Dengan demikian, aturan demutualisasi BEI diharapkan menjadi dasar perubahan struktur kepemilikan sekaligus penguatan tata kelola Bursa tanpa mengubah ketentuan akses perdagangan yang tetap melekat pada status keanggotaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dian Ihsan
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: