Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar, Eks Menag Yaqut Salahkan Jokowi

        Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar, Eks Menag Yaqut Salahkan Jokowi Kredit Foto: KPK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 memasuki babak baru. Mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yaqut Cholil Qoumas, didakwa bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.

        Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perbuatan Yaqut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Angka tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

        Yaqut tidak sendiri dalam perkara ini. Tiga terdakwa lainnya yakni Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

        Baca Juga: PSI Ejek Dokter Tifa Usai Pilih Minggir dari Polemik Ijazah: Memang Makhluk Ini...

        Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Kebijakan itu disebut bertujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

        "Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK)," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

        Jaksa juga mengungkap dugaan adanya penerimaan fee percepatan dari para jemaah dalam proses pengisian kuota tambahan tersebut. Yaqut disebut mengalihkan sekaligus mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis.

        Dari perbuatan tersebut, Yaqut diduga memperkaya dirinya sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000 dengan kurs 1 dolar AS setara Rp17.800. Perkara tersebut juga disebut menguntungkan pihak lain, termasuk 313 PIHK.

        Namun, di tengah dakwaan tersebut, pihak Yaqut membawa nama Jokowi. Yaqut melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni, sebelumnya menyebut upaya mendapatkan tambahan kuota haji merupakan perintah langsung dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

        Baca Juga: Jokowi Tak Tertandingi, PSI Buka-bukaan: Dia Punya Satu Mantra...

        Menurut Mellisa, langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan pemerintah terkait tambahan kuota haji bagi Indonesia.

        "Ya, satu-satunya menteri yang mampu mengupayakan itu, karena itu adalah perintah langsung dari Presiden," kata Mellisa di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2026).

        Meski menyebut adanya perintah langsung dari Jokowi, Mellisa menegaskan Yaqut tidak terlibat dalam proses ketika permintaan tambahan kuota tersebut disampaikan kepada Pemerintah Arab Saudi.

        Ia mengatakan peran Yaqut baru muncul setelah terdapat informasi bahwa Indonesia memperoleh tambahan kuota. Menurut Mellisa, tambahan 20 ribu kuota tersebut sebelumnya telah diumumkan Jokowi dalam peringatan Hari Santri.

        Kerajaan Arab Saudi disebut memang telah memberikan tambahan kuota tersebut, tetapi jumlahnya belum tercatat dalam sistem elektronik penyelenggaraan haji.

        "Disampaikan kepada beliau setelah diumumkan pada Hari Santri waktu itu oleh Presiden, kuota tambahan diberikan oleh Kerajaan Saudi sebanyak 20.000. Diberikan tapi belum belum muncul di dalam sistem e-Hajj," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: