Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ojol Jadi Usaha Mikro, Pemerintah Tegaskan Tak Otomatis Kena PPh

        Ojol Jadi Usaha Mikro, Pemerintah Tegaskan Tak Otomatis Kena PPh Kredit Foto: Antara/Seno
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) yang ditetapkan sebagai usaha mikro akan memperoleh berbagai manfaat, termasuk akses terhadap kebijakan dan insentif UMKM. Status tersebut juga tidak serta-merta membuat pengemudi ojol dikenai pajak penghasilan (PPh).

        Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, penetapan status usaha mikro bagi pengemudi ojol menjadi bagian dari pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital yang kini memasuki tahap finalisasi.

        “Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” kata Maman di Jakarta, Senin (10/8/2026).

        Menurut Maman, pemerintah telah memiliki kesepahaman untuk menempatkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro. Kebijakan ini juga mempertimbangkan aspirasi dari komunitas dan asosiasi pengemudi yang telah berdialog dengan pemerintah.

        “Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” ujarnya.

        Maman menilai status sebagai usaha mikro dapat mempertahankan fleksibilitas pengemudi dalam menjalankan kegiatan usaha. Di sisi lain, pengemudi juga berkesempatan memperoleh berbagai paket kebijakan dan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM.

        “Insyaallah dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati,” katanya.

        Maman juga meluruskan anggapan bahwa penetapan pengemudi ojol sebagai usaha mikro akan membuat mereka otomatis dikenai pajak PPh.

        Dia menegaskan, pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara itu, rata-rata omzet pengemudi ojol disebut berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.

        “Saya mau luruskan, kalau ada yang mengatakan ojol akan dikenakan pajak, itu tidak benar. Bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta, tidak dikenakan pajak. Sementara rata-rata omzet ojol sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta,” tegas Maman.

        Selain aspek perpajakan, status usaha mikro juga diharapkan membuka peluang bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan kapasitas ekonominya. Pengemudi tidak hanya diposisikan sebagai mitra penyedia jasa transportasi, tetapi juga sebagai pelaku usaha yang dapat meningkatkan skala bisnis.

        Maman mencontohkan pengemudi dapat mengembangkan kepemilikan kendaraan dan memanfaatkannya sebagai bagian dari kegiatan usaha. Dengan begitu, kebijakan tersebut diharapkan dapat membuka ruang bagi pengemudi untuk membangun aset produktif.

        Baca Juga: Pemerintah dan DPR Kejar Finalisasi Perpres Ojol Sebelum 17 Agustus 2026

        Baca Juga: Driver Ojol Bakal Naik Kelas, Pemerintah Siapkan Status Pengusaha Mikro Lewat Perpres Baru

        Baca Juga: Soal Potongan Ojol 8 Persen, Istana Akui Masih Ada Aplikator Ngeyel

        Setelah Perpres ditetapkan, kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan turunan sesuai kewenangan masing-masing. Regulasi tersebut harus tetap mengacu pada Perpres dan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi digital.

        Pemerintah juga akan memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan pengemudi sebagai pelaku usaha mikro dan keberlangsungan perusahaan aplikasi atau aplikator.

        “Semangatnya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dan kesejahteraan saudara-saudara kita di ojol, plus menjaga ekosistem yang ada di situ. Salah satunya, keberlangsungan aplikator juga harus kita amankan,” tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: