Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Driver Ojol Bakal Naik Kelas, Pemerintah Siapkan Status Pengusaha Mikro Lewat Perpres Baru

Driver Ojol Bakal Naik Kelas, Pemerintah Siapkan Status Pengusaha Mikro Lewat Perpres Baru Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar dalam ekosistem transportasi daring melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Aturan tersebut tidak hanya mengatur soal tarif, tetapi juga akan mengubah cara pemerintah memperlakukan para pengemudi ojol dengan mendorong mereka berstatus sebagai pengusaha mikro.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan status baru tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam penyusunan Perpres ojol. Menurut dia, pemerintah ingin memberikan perlakuan berbeda kepada para driver yang selama ini menjadi bagian penting dari ekonomi digital.

"Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Menurut Maman, perubahan status tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pengemudi ojol. Sebab, sektor transportasi daring telah berkembang menjadi salah satu sumber penghasilan bagi banyak masyarakat.

Selain membahas status driver, Perpres ojol juga akan mengatur berbagai aspek lain, termasuk skema pembagian tarif antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan aturan tersebut ditargetkan terbit pada Agustus 2026.

"Diharapkan Agustus ini. Ya saya harapkan sebelum 17 Agustus," ujar Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Dudy menjelaskan, untuk tahap awal Perpres tersebut akan mengatur layanan ojek online roda dua. Sementara pengaturan mengenai kendaraan roda empat atau taksi online masih belum masuk dalam aturan pertama.

"Sementara nggak ya, sementara nggak (perluasan aturan untuk taksol)," katanya.

Meski demikian, pemerintah membuka peluang memperluas regulasi terhadap layanan pengiriman barang dan makanan. Pengaturan sektor tersebut nantinya akan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Sementara untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail, nanti yang akan menangani adalah ke Kementerian Komdigi," jelas Dudy.

Salah satu poin utama yang akan dimasukkan dalam Perpres tersebut adalah aturan pembagian pendapatan antara driver dan aplikator. Pemerintah sebelumnya telah menerapkan skema pembagian tarif 92:8 melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang berlaku sejak 1 Juli 2026.

Baca Juga: Istana Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku Sejak 1 Juli, Perpres Tinggal Penyempurnaan

Dalam skema tersebut, 92 persen pendapatan dari tarif perjalanan menjadi hak pengemudi, sedangkan 8 persen menjadi bagian perusahaan aplikasi.

"Untuk kendaraan roda 2 itu, yang angkutan penumpang itu, sudah mengikuti yang dari tanggal 1 Juli, nanti itu juga dimasukkan ke dalam Perpresnya," ujar Dudy.

Selain aspek ekonomi, pemerintah juga menempatkan perlindungan kerja sebagai salah satu fokus utama dalam penyusunan regulasi tersebut. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan perlindungan terhadap driver menjadi perhatian utama pemerintah.

"Ya, kita pasti fokus utama kita kan perlindungan kerja ya. Itu nomor satu," kata Yassierli.

Dengan adanya Perpres ini, pemerintah berharap hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikasi, dan ekosistem digital menjadi lebih jelas. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi jutaan driver ojol sekaligus menjaga keberlanjutan industri transportasi berbasis aplikasi.

Ke depan, tantangan terbesar pemerintah adalah memastikan perubahan status driver sebagai pengusaha mikro tidak hanya berhenti pada aturan tertulis, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan para pengemudi di lapangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama