BI Tetap Independen Meski Pemerintah Hadir di RDG, Ini Penjelasan LPS
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai keterlibatan pemerintah dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) tidak mengganggu independensi bank sentral. Kehadiran pemerintah dalam forum tersebut dinilai merupakan bagian dari koordinasi kebijakan dan tidak berkaitan dengan pengambilan keputusan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan keterlibatan pemerintah dalam RDG BI juga bukan praktik baru. Menurut dia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah mengirimkan perwakilan untuk menghadiri RDG BI.
“Kan sejak dulu itu. Dulu waktu saya di Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan sering mengirim Pak Thomas Djiwandono untuk hadir dalam RDG. Saya kira itu kan bagian dari proses, bukan pengadaan keputusan,” ujar Anggito saat ditemui usai konferensi pers Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, Senin (10/8/2026).
Dia menjelaskan, ruang bagi menteri atau perwakilan pemerintah untuk menghadiri RDG BI telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Perwakilan pemerintah dapat hadir dengan hak bicara, tetapi tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan.
Dengan ketentuan tersebut, Anggito menilai kehadiran pemerintah dalam forum kebijakan BI tidak serta-merta mengubah mekanisme pengambilan keputusan bank sentral. Keputusan kebijakan moneter tetap berada dalam kewenangan BI.
“Tidak, di KSSK kan kita tidak mengambil keputusan,” ujarnya.
Anggito juga mengaitkan mekanisme tersebut dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang menjadi forum koordinasi empat lembaga sektor keuangan. Forum tersebut berfungsi sebagai wadah pertukaran informasi dan koordinasi kebijakan, bukan sebagai lembaga yang mengambil alih kewenangan masing-masing institusi.
“KSSK itu kan forum untuk tukar-menukar, dan koordinasi kebijakan. Jadi siapapun yang datang, selama itu berkaitan dengan tugas-tugas fungsi dari keempat lembaga itu, saya kira akan memberikan nilai tambah,” kata Anggito.
Baca Juga: Bos LPS Sebut Destry Punya 'Paket Lengkap' untuk Pimpin BI
Baca Juga: Bos LPS Sebut 30% Suku Bunga Pasar Masih di Atas Tingkat Bunga Penjaminan
Baca Juga: Terus Bersiap, LPS Targetkan Program Penjaminan Polis Meluncur di April 2027
Menurutnya, keterlibatan antarotoritas dalam forum koordinasi diperlukan karena kebijakan di sektor keuangan saling berkaitan. Pertukaran informasi dan koordinasi memungkinkan masing-masing lembaga memahami perkembangan kebijakan dan kondisi sektor keuangan secara lebih menyeluruh.
Sementara itu, kehadiran pemerintah dalam RDG BI tetap dibatasi oleh ketentuan yang mengatur hak dan kewenangan peserta forum. Pemerintah dapat menyampaikan pandangan dalam kapasitas koordinasi, tetapi tidak memiliki hak suara dalam keputusan RDG.
Penegasan tersebut muncul di tengah perhatian terhadap hubungan koordinasi pemerintah dan BI dalam perumusan kebijakan ekonomi dan keuangan. Independensi bank sentral tetap menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas kebijakan moneter, sementara koordinasi antarlembaga diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: