Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Wacana menjadikan pengemudi ojek daring (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dinilai perlu dikaji secara lebih hati-hati. Pemerintah memang perlu memperluas akses pemberdayaan ekonomi bagi pekerja platform, tetapi status UMKM tidak boleh menjadi substitusi bagi perlindungan ketenagakerjaan.
Peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), Muhammad Anwar, mengatakan persoalan utama yang dihadapi pengemudi ojol bukan semata keterbatasan modal atau akses terhadap program pemberdayaan usaha. Persoalan yang lebih mendasar adalah ketimpangan relasi antara pengemudi dan perusahaan platform.
”Pengemudi memang memiliki kendaraan sendiri dan bekerja secara fleksibel. Namun, mereka tidak memiliki kendali yang sama atas pasar tempat mereka bekerja. Tarif, distribusi order, insentif, hingga suspend ditentukan melalui sistem yang sebagian besar berada dalam kendali perusahaan platform,” ujar Anwar dalam siaran tertulisnya Selasa (11/8/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut membuat posisi pengemudi ojol berbeda dengan pelaku UMKM pada umumnya. Pemilik warung, misalnya, memiliki keleluasaan untuk menentukan harga, memilih pemasok, mengatur jam operasional, dan mengambil keputusan bisnis. Pengemudi platform tidak memiliki keleluasaan serupa karena akses mereka terhadap pekerjaan sangat bergantung pada sistem dan algoritma platform.
Karena itu, pemberian akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan kewirausahaan, digitalisasi usaha, ataupun insentif pemerintah tetap penting, tetapi tidak menjawab seluruh persoalan pekerja platform.
”KUR dan program pemberdayaan UMKM tentu positif. Tetapi, program tersebut tidak secara langsung menjawab persoalan kepastian penghasilan, transparansi algoritma, perlindungan dari suspend sepihak, keselamatan kerja, maupun mekanisme penyelesaian sengketa,” kata Anwar.
Jangan Alihkan Risiko kepada Pengemudi
IDEAS mengingatkan adanya risiko apabila pengemudi platform sepenuhnya ditempatkan sebagai pelaku UMKM. Status tersebut berpotensi membuat seluruh risiko ekonomi dan bisnis semakin banyak dibebankan kepada pengemudi, sementara perusahaan platform tetap memiliki kendali besar terhadap mekanisme kerja.
Dalam kondisi demikian, pengemudi dapat diposisikan sebagai ”pelaku usaha” secara administratif, tetapi tetap berada dalam posisi tawar yang lemah secara ekonomi.
”Jangan sampai kepemilikan kendaraan kemudian dijadikan alasan untuk menyimpulkan bahwa pengemudi adalah pengusaha yang sepenuhnya independen. Yang harus dilihat adalah siapa yang mengendalikan pekerjaan dan siapa yang menanggung risikonya,” ujar Anwar.
Menurut IDEAS, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena karakter hubungan kerja di ekonomi platform berbeda dengan hubungan usaha antara dua pelaku UMKM yang relatif setara. Pengemudi tidak menentukan tarif secara bebas, tidak memilih sistem distribusi order, dan tidak memiliki kendali penuh atas akses terhadap konsumen.
UMKM Boleh, Perlindungan Pekerja Jangan Hilang
IDEAS menegaskan tidak mempersoalkan pemberian program UMKM kepada pengemudi ojol. Justru, akses terhadap pembiayaan, pelatihan, jaminan sosial, dan program pemberdayaan ekonomi perlu diperluas.
Yang menjadi persoalan adalah ketika status UMKM dipakai sebagai dasar untuk meniadakan perlindungan pekerja.
”Pengemudi boleh mendapatkan KUR. Boleh mendapatkan pelatihan. Boleh mendapatkan seluruh fasilitas UMKM. Tetapi jangan karena itu kemudian negara mengatakan mereka bukan pekerja,” ujar Anwar.
Menurutnya, fleksibilitas kerja tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan perlindungan. Pengemudi dapat tetap menentukan kapan mereka bekerja tanpa harus kehilangan hak atas keselamatan kerja, jaminan sosial, mekanisme keberatan terhadap suspend, transparansi algoritma, serta hak untuk berunding secara kolektif.
Baca Juga: Ojol Jadi Usaha Mikro, Pemerintah Tegaskan Tak Otomatis Kena PPh
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Kejar Finalisasi Perpres Ojol Sebelum 17 Agustus 2026
IDEAS mendorong pemerintah membangun kategori hukum yang mampu menjembatani karakter kerja platform dengan kebutuhan perlindungan pekerja. Dengan demikian, fleksibilitas tetap dipertahankan, tetapi ketimpangan relasi kuasa tidak dibiarkan.
Dalam perumusan kebijakan pekerja platform, pemerintah dinilai perlu melihat lebih jauh daripada sekadar status kepemilikan kendaraan. Persoalan yang lebih penting adalah relasi kuasa di dalam ekosistem platform.
”Persoalan pekerja platform bukan semata-mata siapa yang memiliki kendaraan, tetapi siapa yang memiliki kuasa. Selama tarif, order, suspend, dan penghasilan ditentukan oleh sistem platform, hubungan tersebut tidak dapat dipahami hanya sebagai hubungan antara dua pelaku usaha yang setara,” ujar Anwar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra