Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Istana Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku Sejak 1 Juli, Perpres Tinggal Penyempurnaan

Istana Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku Sejak 1 Juli, Perpres Tinggal Penyempurnaan Kredit Foto: Antara/Seno
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menegaskan kebijakan pembagian tarif ojek online sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator telah diberlakukan sejak 1 Juli 2026. Saat ini pemerintah hanya tinggal menyempurnakan regulasi melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan implementasi kebijakan tersebut sudah berjalan di lapangan. Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Koalisi Ojol Nasional.

"Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan. Jadi temen-temen Koalisi Ojol Nasional tadi juga menyampaikan bahwa per 1 Juli itu diterapkan," ujar Prasetyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Meski demikian, pemerintah masih menemukan sejumlah kendala dalam pelaksanaan aturan tersebut. Karena itu, penyempurnaan tetap dilakukan agar implementasinya berjalan lebih optimal.

Prasetyo mengatakan pemerintah masih mengevaluasi realisasi kebijakan di lapangan. Beberapa aspek dinilai perlu diperbaiki sebelum aturan tersebut diperkuat melalui Perpres.

Baca Juga: Soal Potongan Ojol 8 Persen, Istana Akui Masih Ada Aplikator Ngeyel

"Ya tadi, yang sudah saya sampaikan, sudah berlaku selama ini meskipun belum ada perpresnya. Tapi masih ada beberapa yang apa namanya realisasi di lapangan itu perlu diperbaiki, perlu disempurnakan," katanya.

Selain menyempurnakan regulasi, pemerintah juga akan memastikan seluruh perusahaan aplikator mematuhi kebijakan pembagian tarif yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

"Meskipun memang ada beberapa temen-temen aplikator yang perlu kita tertibkan kedisiplinannya," ujar Prasetyo.

Melalui penyempurnaan Perpres, pemerintah berharap kepastian hukum mengenai pembagian tarif ojol semakin kuat sehingga pelaksanaannya dapat berjalan konsisten di seluruh platform aplikasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama

Tag Terkait: