Mensos Ancam Pecat 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judol, Transaksi Capai Rp8,6 Miliar
Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengancam memberikan sanksi tegas hingga pemberhentian terhadap pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) yang terbukti terlibat judi online (judol). Langkah itu diambil setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebanyak 1.900 pegawai Kemensos terindikasi melakukan transaksi judi online sepanjang 2024-2025 dengan nilai transaksi keluar mencapai Rp8,6 miliar.
Saifullah Yusuf mengatakan temuan tersebut masih dalam tahap verifikasi dan validasi oleh Inspektorat Jenderal Kemensos untuk memastikan keterlibatan para pegawai.
"Masih ada karyawan yang tidak disiplin, bahkan sebagian di antaranya terlibat judi online. Data yang kami terima dari PPATK, ada 1.900 pegawai Kementerian Sosial yang terindikasi bermain judi online," kata Saifullah.
Dari total pegawai yang terindikasi, sebanyak 1.800 orang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 42 orang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan sisanya merupakan PPPK paruh waktu.
Menurut Saifullah, sekitar 97,9% PPPK yang terindikasi tersebut merupakan pegawai yang baru diangkat pada 2025 dari eks tenaga non-ASN.
Ia mengungkapkan, data PPATK juga menunjukkan sebagian pegawai diduga melakukan aktivitas judi online saat jam kerja.
"Kelihatan banget namanya siapa, mainnya berapa, jam berapa dia main, bahkan ada yang main pada saat jam kantor," ujarnya.
Saifullah menegaskan Kemensos tidak akan mentoleransi pelanggaran tersebut apabila hasil pemeriksaan membuktikan keterlibatan pegawai.
"Saya pastikan, saya sampaikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan sampai nanti mungkin juga pemberhentian. Bagi PPPK ada kemungkinan kontraknya tidak akan kita lanjutkan," tegasnya.
Ia mengatakan proses pemeriksaan saat ini masih dilakukan untuk membedakan pegawai yang baru terindikasi dengan yang benar-benar terbukti melakukan pelanggaran.
"Yang awalnya terindikasi dan terbukti. Ini sedang kita verifikasi, sedang kita validasi. Jika nanti benar-benar terbukti, maka kita akan berikan sanksi," katanya.
Selain menyasar pegawai internal, Kemensos juga menemukan penerima bantuan sosial (bansos) yang diduga terlibat aktivitas judi online. Pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap data tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan penerima manfaat menggunakan bantuan sosial untuk aktivitas judi online atau terbukti terlibat dalam praktik tersebut, pemerintah akan menghentikan hak penerimaan bansos sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Bansos Disetop! Imbas 1,49 Juta KPM Terseret Transaksi Judi Online
Baca Juga: Perputaran Dana Judol 2025 Turun Jadi Rp286,84 Triliun, DPR Senang
Baca Juga: Menteri PU Dody Hanggodo: Ribuan ASN Kementerian PU Suka Judol dan Absen
Dalam kesempatan yang sama, Saifullah juga mengingatkan seluruh jajaran Kemensos untuk memperkuat integritas dan meninggalkan praktik yang bertentangan dengan aturan.
"Jangan korupsi. Sudah, lupakan kebiasaan lama, tinggalkan kebiasaan lama," tegasnya.
Ia juga meminta seluruh pegawai mengedepankan kejujuran dan keterbukaan dalam menjalankan tugas, termasuk dalam pengelolaan data masyarakat.
"Kita harus jujur, kita harus terbuka terhadap segala hal, termasuk tentang data-data kita yang kita miliki," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: