Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dokter Tifa Takut Hadapi Sidang Ijazah? Jokowi Heran Kok Ajukan Praperadilan

        Dokter Tifa Takut Hadapi Sidang Ijazah? Jokowi Heran Kok Ajukan Praperadilan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas setelah Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa memilih menempuh jalur praperadilan. Langkah tersebut justru dipertanyakan Jokowi yang menilai proses hukum seharusnya segera masuk ke pokok perkara.

        Jokowi mengatakan, jika dokter Tifa benar-benar yakin dengan tudingannya dan memiliki bukti yang kuat, seharusnya bukti tersebut dibawa ke persidangan. Menurutnya, pengajuan praperadilan justru berpotensi membuat penyelesaian perkara semakin panjang.

        "Ya, kalau kalau yakin 100 persen palsu mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan. Biar perkara ini segera selesai. Masalah ini bisa segera selesai," kata Jokowi kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).

        Baca Juga: Kaesang Siap Maju Pileg di Dapil Neraka, Jokowi: Sudah Dihitung Risikonya

        Di sisi lain, Jokowi memastikan dirinya tidak akan menghindari persidangan. Ia bahkan menyatakan siap hadir dan membawa dokumen ijazah yang dimilikinya untuk diperlihatkan dalam proses hukum tersebut.

        "Hadir. Kan sudah saya sampaikan saya akan hadir. Membawa ijazah SD, SMP, SMA dan nanti yang S1 yang sekarang di Kejaksaan semuanya akan kita tunjukkan," ujar dia.

        "Ini sudah masuk pokok perkara kok. Di persidangan ya kita ikuti proses hukum yang ada," lanjutnya.

        Ia pun kembali mempertanyakan alasan dokter Tifa mengajukan praperadilan apabila pihak tersebut memang merasa memiliki keyakinan penuh bahwa ijazah yang dipersoalkan benar-benar palsu.

        Baca Juga: Jokowi Akhirnya Tanggapi Kisruh Posisi Duduk Gibran hingga Hubungan dengan Prabowo

        "Ya untuk apa. Kalau sudah yakin 100 persen palsu ya bawa aja buktinya. Masuk ke pokok perkara di persidangan mestinya," ucap Jokowi.

        Sebelumnya, perkara dokter Tifa sempat menuai sorotan setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut. Putusan itu membuat perkara dinyatakan batal demi hukum.

        Namun, Jaksa kemudian melakukan perbaikan dan kembali mengajukan dakwaan. Namun, sebelum persidangan kembali berjalan, dokter Tifa terlebih dahulu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

        Melalui kuasa hukumnya, Wirawan Adnan, Tifa meminta status hukumnya sebagai tersangka dinyatakan tidak lagi berlaku. Ia meminta hakim turut mempertimbangkan putusan sela sebelumnya yang telah membatalkan dakwaan jaksa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: